INFONANGGROE.COM – Wacana penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan perempuan di lapas menjadi perhatian setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta fasilitas tersebut dipertimbangkan bagi penghuni yang membutuhkan.
Gagasan itu disampaikan Willy saat kunjungan kerja ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Ia juga mendorong penyediaan bilik asmara bagi warga binaan yang telah berkeluarga.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan,” kata Willy, dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9).
Willy menyebut gagasan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, Komisi XIII DPR telah membahas dan menginisiasi konsep serupa di sejumlah lapas.
“Kami di DPR rapat dan sudah menginisiasi di beberapa titik lapas. Apa itu? Satu, bilik keluarga,” ujarnya.
Menurut Willy, pendekatan tersebut berkaitan dengan perubahan paradigma pemasyarakatan. Warga binaan, kata dia, tidak semata-mata ditempatkan sebagai orang yang sedang menjalani hukuman, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Kenapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal. Jadi, enggak ada penjara lagi. Kita bagaimana transisi aja. Kita anggap ini rumah singgah aja,” kata Willy.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai arah kebijakan pemasyarakatan, terutama ketika kebutuhan biologis warga binaan mulai dibahas sebagai bagian dari fasilitas yang perlu disiapkan negara.
Namun, penting dicatat bahwa wacana tersebut belum otomatis berarti kebijakan resmi telah berlaku. Laporan lain menyebut Komisi XIII masih mengkaji dasar aturan, standar kesehatan, aspek medis, privasi, serta mekanisme penerapannya.
Dengan demikian, isu ini bukan sekadar soal penyediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana DPR dan pemerintah menentukan bentuk pembinaan serta batas layanan yang diberikan kepada warga binaan.






