Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan membahas mengenai RUU Perampasan Aset usai menyelesaikan revisi UU KUHAP. Dasco menyampaikan hal tersebut usai forum penyampaian aspirasi mahasiswa di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). (Instagram/sufmi_dasco)

INFONANGGROE.COM – Parlemen memastikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dituntaskan tahun ini. Jika sesuai jadwal, regulasi tersebut ditargetkan resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

Kepastian tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pimpinan sidang melemparkan persetujuan tenggat waktu tersebut kepada seluruh anggota legislator yang hadir.

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari CNBCIndonesia, Kamis (27/8/2026). Pertanyaan itu pun langsung disambut kata setuju oleh peserta rapat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan penyebab proses penyusunan aturan ini memakan waktu lebih panjang ketimbang regulasi lain, seperti perbaikan KUHAP maupun UU Polri. Hal ini lantaran RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang benar-benar baru dari segi substansi, bukan sekadar hasil perbaikan atau revisi dari regulasi yang pernah ada.

Kendati demikian, parlemen menjamin prosesnya rampung akhir tahun ini. Perjalanan perumusannya sendiri sudah berjalan sejak 16 September 2025, ditandai dengan penugasan Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf awal beserta naskah akademiknya. Dalam meramu draf tersebut, setidaknya ada 50 pakar dan narasumber yang telah dipanggil untuk memberikan masukan.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga menggelar kunjungan kerja ke tiga wilayah berbeda, serta menerjunkan 46 anggotanya ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi publik secara langsung.

Dari proses inventarisasi masalah, DPR menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait penanganan aset tindak pidana saat ini. Beberapa di antaranya meliputi rendahnya nilai pemulihan kerugian negara, regulasi yang belum komprehensif, terbatasnya cakupan aset yang bisa disita, terhambatnya penanganan perkara pada situasi tertentu, hingga penataan tata kelola barang sitaan yang belum maksimal.

Bahkan dari data internal yang dihimpun parlemen, estimasi pengembalian kerugian keuangan negara saat ini baru menyentuh angka sekitar 20 persen dari total nilai kerugian riil akibat tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, draf RUU Perampasan Aset mendesain cakupan harta kekayaan yang dapat disita oleh negara secara lebih luas. Aset yang disasar meliputi barang hasil kejahatan, sarana atau alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang terindikasi berasal dari kejahatan, hingga aset pengganti nilai kerugian.

Adapun mekanismenya dirancang menggunakan dua pendekatan hukum utama, yaitu perampasan yang menyatu dengan pidana terhadap pelaku (in personam) serta perampasan aset independen tanpa mendasarkan pada putusan pidana pelaku (in rem).

Menjelang tenggat pengesahan akhir tahun, parlemen bakal menggelar serangkaian agenda krusial. Tahapan tersebut mencakup rapat kerja bersama pihak pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II di Rapat Paripurna pada Desember 2026 mendatang.

Pos terkait