INFONANGGROE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah laporan disampaikan, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dan peserta rapat terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Setuju,” jawab peserta rapat setelah Dasco menanyakan persetujuan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU, dikutip dari detiknews.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan tingkat I yang telah disepakati Baleg DPR RI bersama pemerintah sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Baleg dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Rapat itu turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
RUU tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah hingga pemberdayaan masyarakat.
Berikut sejumlah substansi yang diatur:
1. Penyelenggaraan reforma agraria
Reforma agraria diatur melalui hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatannya diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
2. Perencanaan reforma agraria
RUU mengatur perencanaan melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
3. Lokasi prioritas reforma agraria
Diatur pula mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya. Penentuan lokasi dapat mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
4. Objek dan subjek reforma agraria
RUU mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik.
Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
5. Penguatan kelembagaan
RUU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
6. Dewan pengawas
Untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas, diatur pula pembentukan dewan pengawas dalam penyelenggaraan reforma agraria.
7. Penyelesaian konflik agraria
Mekanisme penyelesaian konflik diatur agar dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan berkeadilan. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat menjadi bagian yang ditekankan.
8. Pemulihan dan redistribusi tanah
RUU memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset.
Ketentuannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
9. Pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan subjek reforma agraria dilakukan dengan mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses. Hal ini mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
10. Perlindungan dan penegakan hukum
RUU juga memperkuat penegakan hukum serta upaya mencegah munculnya konflik agraria baru.
Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mencakup penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
11. Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah
Penguasaan serta pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah. Pengaturan ini ditujukan untuk menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
12. Partisipasi masyarakat
Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
13. Data, pelaporan, dan akuntabilitas
RUU memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data. Laporan penyelenggaraan reforma agraria juga disampaikan kepada Presiden dan DPR.
14. Pendanaan, pidana, dan ketentuan peralihan
Ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan turut diatur untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan juga akan diintegrasikan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.






