Ingin Mencuri di Kamar Mahasiswi, Pemuda Pesisir Selatan Cabuli Korban yang Tidur Telanjang

Ingin Mencuri di Kamar Mahasiswi, Pemuda Pesisir Selatan Cabuli Korban yang Tidur Telanjang
Foto: Polres Pesisir Selatan

INFONANGGROE.COM – Lebih dari setahun menghindari polisi, seorang pemuda berinisial RD (24) akhirnya ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat korban, VA (26), yang ketika itu masih berstatus mahasiswi, sedang tertidur di kamar.

RD ditangkap di rumah orang tuanya di Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika RD disebut awalnya masuk ke kamar korban dengan niat mengambil barang berharga.

Bacaan Lainnya

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, menyebut korban dan RD merupakan tetangga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter. Ia menjelaskan hubungan keduanya dalam perkara tersebut.

“Korban dan RD bertetangga. Rumah mereka berjarak sekitar 200 meter,” ucap Ai Am’ar, dikutip dari sumbarkita.

Kejadian berlangsung menjelang subuh, Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, VA baru pulang dari Padang pada Kamis malam dan hendak mandi. Korban kemudian tertidur di kamarnya dalam kondisi telanjang dengan hanya mengenakan celana dalam.

RD masuk melalui jendela kamar. Polisi menyebut pemuda itu sebelumnya berniat mencuri setelah uangnya habis Rp1,5 juta karena berjudi biliar di Kampung Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie.

Namun, setelah melihat korban, niat tersebut berubah. Ai Am’ar mengatakan RD kemudian diduga mencoba menyetubuhi korban.

“Setibanya di dalam kamar korban, RD melihat lampu kamar menyala dan melihat korban tidur telentang dalam keadaan telanjang. Karena itu, timbul niat pemuda tersebut untuk menyetubuhi korban,” tutur Ai Am’ar.

VA terbangun saat RD sudah berada di sampingnya. RD kemudian menutup mulut korban dan menyuruhnya diam. Ketika RD berusaha membuka celana dalam korban, VA melawan hingga keduanya sempat terlibat tarik-menarik.

RD lalu memegang tangan korban dan mendorongnya ke tempat tidur. VA berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi tersebut, RD kembali menutup mulut korban.

“RD kembali menutup mulut korban dan menyuruhnya diam,” ujar Ai Am’ar.

Korban kemudian berusaha mengambil selimut untuk menutupi tubuhnya sembari memanggil kakak laki-lakinya. Teriakan itu membuat RD melarikan diri melalui jendela kamar sebelum pergi ke rumah kakak orang tuanya di Painan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 April 2025, VA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/50/IV/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar.

Polisi selanjutnya memanggil RD untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri ke Dumai, Riau.

Setelah lebih dari setahun menghilang, RD kembali ke kampung halamannya setelah mengetahui korban telah menikah. Ia disebut mengira kasus tersebut sudah tidak diproses. Polisi tetap melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap RD pada 1 Oktober 2026.

RD kini dijerat Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pos terkait