Gara-Gara Cekcok Ongkos Pasir, Pria di Aceh Utara Pukul Tetangga Hingga Meninggal

Gara-Gara Cekcok Ongkos Pasir, Pria di Aceh Utara Pukul Tetangga Hingga Meninggal
Polisi menangkap seorang pria yang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seog warga meninggal. /Dok/layarberita

INFONANGGROE.COM – Perselisihan soal biaya muat pasir ke truk berujung maut di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga, MN (31), meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan MS (30) alias Amat di sebuah warung bantaran sungai, Dusun Kuta Bate, Desa Sawang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, pertengkaran antara keduanya semakin memanas hingga MS melempar batu ke arah MN. Lemparan tersebut tidak mengenai korban. MS kemudian mendekati korban dan memukul bagian leher sebelah kanan.

Bacaan Lainnya

MN sempat berusaha memberikan perlawanan. Namun, MS berhasil menghindar dan kembali melayangkan pukulan ke bagian leher yang sama. Setelah itu, korban tiba-tiba jatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri, dikutip dari layarberita.

Warga kemudian membawa MN ke Puskesmas Sawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Korban diketahui merupakan warga Dusun Cot Kawat, Desa Sawang.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

MS yang sempat melarikan diri ke kawasan Pintoe Weu, Kecamatan Muara Batu, akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah permukiman warga di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang.

Petugas menangkap MS sekitar pukul 20.00 WIB, atau enam jam setelah penganiayaan terjadi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah batu, pakaian milik korban, serta dokumen hasil Visum et Repertum.

Saat ini MS telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Ia terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pos terkait