INFONANGGROE.COM – Seorang wanita meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI berinisial Sertu SMT di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026). Korban sempat mendapat perawatan medis setelah kejadian, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut Sertu SMT kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Oknum prajurit TNI berinisial SMT, diduga terlibat dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal,” kata Adi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026), dikutip dari detiksulsel.
Menurut Adi, korban sebelumnya sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. Namun kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Sertu SMT diketahui merupakan prajurit Zidam XIV/Hasanuddin. Saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan sedang berada di kampung halamannya karena menjalani cuti luar biasa.
“Pada saat kejadian (Sertu SMT) sedang melaksanakan cuti luar biasa dikarenakan orang tuanya meninggal dunia di Pulau Haruku,” bebernya.
Terkait motif dugaan penganiayaan, Adi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Penanganan perkara kini berada di Pomdam XV/Pattimura karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Kodam XV/Pattimura.
“Meskipun yang bersangkutan merupakan personel Zidam XIV/Hasanuddin, proses hukum saat ini ditangani oleh Pomdam XV/Pattimura,” jelasnya.
Ia menjelaskan alasan perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum militer di wilayah Maluku.
“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kodam XV/Pattimura, sehingga penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum militer di wilayah ini,” tambah Adi.
Dalam proses penyidikan, Pomdam XV/Pattimura masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Sejumlah langkah penyelidikan juga telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara.
“Penyidik telah melakukan penanganan perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara. Selain itu juga memeriksa saksi, pengamanan terduga pelaku, serta koordinasi dengan pihak terkait,” imbuhnya.






