INFONANGGROE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hal itu terungkap dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, dikutip dari hukumonline.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 oleh KPU sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut MK, surat tersebut diterbitkan sesuai prosedur, tetapi hanya menerangkan “pengetahuan yang setara tamat SMA”, bukan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat dari luar negeri.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik.
“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.
MK menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Adies juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.
“Sebab, meskipun asas ini berlaku umum, perkara ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap penting untuk dipenuhi,” ujar Adies.
MK berpandangan verifikasi dokumen pencalonan tidak cukup hanya secara administratif, tetapi perlu diperkuat dengan verifikasi faktual melalui mekanisme klarifikasi.
Adapun Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan WNI, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek.
Perkara tersebut sebenarnya diajukan pada 10 September 2026, jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. MK tetap mempertimbangkannya karena keadaan khusus dan penerapan asas ius curia novit.
Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sementara persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dinilai menjadi ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945.






