Ahli Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK

Ahli Gibran Diusir dari Sidang MK, Dua Hakim Dilaporkan ke MKMK
Foto: Sidang PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka (Mulia/detikcom)

INFONANGGROE.COM – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berujung polemik. Ahli yang diajukan pihak terkait, M Rullyandi, tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan setelah diminta mencabut pernyataannya soal sidang yang disebut ilegal.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang MK pada Kamis (1/10) malam. Rullyandi, ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya yang diajukan relawan Militan Gibran O8 Nusantara, sebelumnya menyebut persidangan tersebut ilegal dalam sebuah tayangan televisi.

Bacaan Lainnya

Hakim MK Arsul Sani kemudian meminta Rullyandi menjelaskan sikapnya tersebut. Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli jika menganggap persidangan yang diikutinya tidak sah.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul, dikutip dari detiknews.

Arsul juga meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat memberikan pendapat sebagai ahli apabila tetap menyebut sidang itu ilegal.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Rullyandi sempat menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan kritik terhadap MK dan berkaitan dengan pandangan hukumnya mengenai status Ketua MK. Namun, Saldi menghentikan penjelasan tersebut dan kembali meminta Rullyandi menarik pernyataannya.

“Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” tutur Saldi.

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan mengenai sidang ilegal tersebut, tetapi hanya untuk ruang persidangan. Ia juga mengatakan pencabutan dilakukan dalam kondisi tertekan.

“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan Rullyandi hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Ia kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi.

“Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup,” sambung Saldi.

*Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia,” jawab Rullyandi.

Sehari setelah kejadian, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10). Ia menilai tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi.

Ia juga menilai dirinya mengalami diskriminasi karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” ujarnya.

Selain Saldi, Rullyandi melaporkan Arsul karena menilai ada intervensi terhadap kebebasan akademiknya dalam menyampaikan kritik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.

Rullyandi juga menilai Arsul bersikap berat sebelah dalam menyikapi pernyataannya.

“Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Selain dua hakim tersebut, Rullyandi turut melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia mempersoalkan keabsahan jabatan Suhartoyo dengan merujuk pada putusan PTUN yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar ’45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN,” tuturnya.

Pos terkait