INFONANGGROE.COM – Hampir 11 bulan setelah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, persoalan pemulihan korban masih menyisakan tuntutan kepastian. Kondisi tersebut mendorong warga korban bencana mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menjadi salah satu penggugat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, gugatan diarahkan kepada negara karena pemerintah dinilai belum memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
“Sebagai salah satu penggugat, kami menggugat negara yaitu Presiden Prabowo Subianto dan BNPB karena selaku penanggung jawab, mereka belum memberikan kepastian bagi para korban di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat setelah hamper sebelas bulan bencana berlalu,” kata Alfian, Minggu (4/10/2026), dikutip dari waspadaaceh.
Menurut Alfian, persoalan korban tidak berhenti pada penanganan ketika bencana terjadi. Setelah hampir setahun berlalu, masyarakat masih menghadapi sejumlah kebutuhan dasar yang belum mendapatkan kepastian, mulai dari tempat tinggal hingga infrastruktur.
“Sampai hari ini, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak atas rumah yang layak bagi mereka. Akses kesehatan, ketersediaan fasilitas pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan juga masih terabaikan,” ujarnya.
Banjir dan longsor tersebut terjadi pada akhir November 2025. Melalui gugatan yang diajukan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, pemerintah juga didesak memastikan proses pemulihan korban sekaligus melakukan perbaikan terhadap sistem penanggulangan bencana.
Dalam perkara itu, Presiden Prabowo Subianto ditempatkan sebagai Tergugat I, sedangkan Kepala BNPB menjadi Tergugat II. Gugatan turut mempersoalkan kebijakan pemerintah dalam menangani bencana serta belum ditetapkannya bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Alfian menegaskan, langkah hukum tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Gugatan warga negara itu diarahkan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam penanganan bencana.
“Gugatan CLS ini kami ajukan untuk mendorong perubahan kebijakan negara. Tujuannya sangat jelas, yakni agar bencana ekologis di Sumatera ini dapat segera ditetapkan statusnya menjadi Bencana Nasional,” katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra juga menggugat sejumlah kementerian terkait persoalan tata kelola lingkungan, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Alfian mengatakan, tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah agar negara memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat yang masih terdampak bencana hingga kini.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak korban. Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan masyarakat bisa kembali mendapatkan kehidupan yang layak setelah bencana,” ujarnya. (*)






