INFONANGGROE.COM – Pemerintah menaikkan nilai Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui secara prinsip kenaikan bantuan dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta untuk setiap unit rumah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang mengalami kerusakan berat akibat bencana. Penyesuaian nilai bantuan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi biaya pembangunan yang meningkat di lapangan.
Persetujuan Presiden Prabowo disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.
Usulan kenaikan bantuan itu mempertimbangkan sejumlah kebutuhan pembangunan rumah pascabencana, mulai dari kenaikan harga material bangunan, peningkatan upah tenaga kerja, biaya mobilisasi material menuju daerah terdampak, hingga kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus bagian dari upaya mempercepat pemulihan masyarakat yang terdampak bencana.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana,” kata Safrizal ZA di Banda Aceh, Senin (5/10/2026) dikutip dari Antara.
Safrizal menyebut kenaikan nilai bantuan menjadi Rp70 juta per unit merupakan kabar baik bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera dan Aceh.
Menurutnya, besaran baru tersebut lebih realistis jika dibandingkan dengan kondisi biaya pembangunan rumah saat ini. Bantuan yang lebih besar diharapkan dapat memberikan dukungan lebih optimal kepada warga dalam membangun kembali tempat tinggal mereka.
“Kenaikan bantuan menjadi Rp 70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujarnya.
Selain membantu menyesuaikan biaya pembangunan, peningkatan bantuan tersebut juga dinilai memberi ruang lebih luas untuk membangun rumah yang memenuhi standar kelayakan huni, termasuk dari sisi struktur bangunan dan keselamatan.
“Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” kata Safrizal ZA.






