INFONANGGROE.COM – Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya mengungkap dugaan pesta narkoba yang melibatkan delapan orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya diduga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Ketiga anggota legislatif itu masing-masing berinisial U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan Ar dari DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya sejak Senin (28/9/2026).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah itu ditempuh karena jumlah narkotika yang ditemukan dinilai masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
Menjelaskan proses hukum terhadap para terduga, Hadi memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi, Rabu (30/9/2026), dikutip dari kompas.
Kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Polisi menyebut pengamanan mereka bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pencandu narkoba berinisial N yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi salah satu kamar hotel di Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkoba.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hadi menyebut N mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
“Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya,” ucapnya.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polrestabes Surabaya menegaskan seluruh proses terhadap delapan orang tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hadi.
Saat menjelaskan pengamanan tersebut, Hadi kembali menegaskan bahwa para terduga tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.






