Jaringan Malaysia Dibongkar, 244 Kg Sabu Disita Polda Sumut dalam Tiga Kasus

Jaringan Malaysia Dibongkar, 244 Kg Sabu Disita Polda Sumut dalam Tiga Kasus
Foto: Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumut. (Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)

INFONANGGROE.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara membongkar tiga kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026 itu, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita total 244 kilogram sabu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari jaringan yang mengirim narkoba melalui jalur gelap menuju Aceh. Pengungkapan itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy dalam konferensi pers di Polda Sumut, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detiksumut.

Salah satu pengungkapan berlangsung di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial K, M, dan Z serta menyita 50 kilogram sabu.

Barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merek Qing Shan dan Chinese Pin Wei. Sabu kemudian disembunyikan di dalam dinding kompartemen dua mobil Daihatsu Terios berwarna perak dan hitam.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengetahui bahwa narkoba tersebut akan dibawa lebih jauh untuk diedarkan. Andy menjelaskan, “Dari hasil interogasi, sabu asal perairan tetangga ini rencananya akan dibawa dan didistribusikan hingga ke Jakarta,” ujarnya.

Kasus kedua menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar, yakni 150 kilogram sabu. Empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M diamankan di wilayah Aceh Timur.

Polisi menemukan bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal sebelum dipindahkan ke sejumlah kendaraan setelah tiba di daratan.

“Sebanyak 70 kilogram sabu diangkut menggunakan mobil pikap Chevrolet warna biru yang dikemudikan tersangka B. Kemudian, 20 kilogram dibawa menggunakan mobil All New Xenia warna putih oleh tersangka MA dan TM. Sementara itu, 60 kilogram sabu disembunyikan di dalam dua boks fiber ikan di tepi pantai oleh tersangka M,” kata Andy.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kabupaten Langkat. Dua warga Kota Medan berinisial F dan A ditangkap dengan barang bukti 44 kilogram sabu.

Puluhan kilogram sabu itu terdiri dari 44 bungkus yang disembunyikan dalam dinding pintu Mitsubishi Xpander Cross. Satu mobil Toyota Xenia hitam digunakan untuk mengawal kendaraan pembawa narkoba tersebut.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.

Dari pemeriksaan, F dan A mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan. Keduanya diminta mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk dibawa menuju Medan.

Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.

Pos terkait