Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin

Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin

INFONANGGROE.COM – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana yang ia cermati dari permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Ferdinand, setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, dokumen pendukung untuk proses penyetaraan disebut tidak pernah dilengkapi. Kedua, surat keterangan penyetaraan disebut diajukan dan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dari dua hal tersebut, Ferdinand mengaku telah memiliki kesimpulan awal mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran.

“Dari permohonan setebal 66 halaman, dua poin saja, saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal yang sangat kuat dugaan saya bahwa memang penyetaraan sekolah Gibran, saya tidak bilang penyetaraan ijazah, tetapi penyetaraan sekolah Gibran dengan SLTA betul-betul cacat logika, cacat kebenaran, cacat formal, dan serba cacat segalanya,” kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip dari wartaekonomi Rabu (23/9/2026).

Ia kemudian mempertanyakan proses penyetaraan yang menurutnya tidak semestinya dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam. Terlebih, pendidikan yang berasal dari luar negeri seharusnya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.

“Tidak mungkin itu terjadi hanya beberapa jam begitu diajukan langsung keluar. Maka di sini yang saya sebut memang benar bahwa itu telah cacat formal,” katanya.

Ferdinand juga menyoroti dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Berdasarkan permohonan yang dicermatinya, dokumen seperti transkrip nilai dan ijazah disebut tidak pernah ditunjukkan.

“Itu tegas dinyatakan bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah ada lampirannya,” lanjut Ferdinand.

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut karena permohonan dan penyetaraan disebut berlangsung pada tanggal yang sama.

“Hanya diajukan satu selembar surat untuk penyetaraan maka kementerian mengabulkannya. Konyolnya lagi permohonan itu dimasukkan tanggal 6 Agustus dan penyetaraannya diberikan 6 Agustus juga. Ini sungguh sangat ekspres dan janggal tidak masuk akal,” ungkapnya.

Ferdinand kemudian menyampaikan konsekuensi yang menurut pandangannya dapat muncul apabila persoalan syarat pendidikan tersebut nantinya dinyatakan bermasalah oleh lembaga yang berwenang.

“Dari dua hal tersebut sebagai seorang praktisi hukum saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal bahwa memang penyetaraan ijazah bukan penyetaraan ijazah penyetaraan sekolah Gibran tidak memenuhi syarat ilegal dan harus dibatalkan,” tegas Ferdinand.

“Gibran harus dinyatakan batal sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan harus dimakzulkan kemudian diganti oleh Wakil Presiden yang baru,” lanjutnya.

Pos terkait