INFONANGGROE.COM – Suasana sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mendadak memanas. Perdebatan antara saksi Faizal Assegaf dan majelis hakim bahkan berlanjut setelah dirinya dipersilakan meninggalkan ruang persidangan.
Momen tersebut terjadi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Faizal terlebih dahulu membantah dirinya merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang disebut jaksa. Ia juga menjelaskan soal pemberian sejumlah perangkat elektronik berupa alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Faizal, pemberian alat podcast itu merupakan bantuan sosial yang diberikan menggunakan uang pribadi. Bantuan tersebut, kata dia, bermula setelah dirinya bersama rekan-rekannya bertemu dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025.
Faizal mengaku tidak menyangka bantuan yang dimintanya benar-benar dikirim sekitar dua bulan kemudian. Ia bahkan mengaku terkejut ketika perangkat tersebut tiba.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” ujarnya, dikutip dari detiknews.
Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Faizal selesai, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan saksi meninggalkan ruang sidang.
Namun, situasi justru memanas. Faizal menyampaikan keberatan mengenai status barang yang diterimanya dan mempertanyakan apakah barang tersebut merupakan bagian dari hasil korupsi atau pemberian pribadi. Dalam ucapannya, Faizal juga membawa-bawa sejumlah peristiwa yang terjadi di Nepal dan Jakarta pada Agustus 2025.
“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” ujar Faizal di dalam ruang sidang.
Ucapan tersebut kemudian langsung direspons oleh hakim. Majelis mempertanyakan maksud Faizal yang menyebut rumah hakim dan jaksa akan didatangi rakyat.
“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” ujar hakim.
Faizal kemudian kembali meminta agar status pemberian alat podcast tersebut diperjelas dalam perkara.
“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.
Hakim kembali meminta Faizal untuk meninggalkan ruang sidang dan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah,” ujar hakim.
“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” ujar Faizal.
“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” ujar hakim.
Namun, Faizal masih melanjutkan pernyataannya dengan menuding adanya perampasan terhadap hak rakyat.
“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” jawab Faizal.
“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” jawab hakim.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan. Meski demikian, Faizal masih terus menyampaikan sejumlah pernyataan sebelum meninggalkan ruang sidang.
“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” ujar Faizal.
“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ujar hakim.
“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!” ujar Faizal.
Pengakuan Terdakwa
Persoalan mengenai pengiriman alat podcast tersebut kemudian mendapat penjelasan dari terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Sisprian yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) membenarkan adanya pengiriman perangkat tersebut kepada Faizal. Ia menyebut alat-alat itu dibeli menggunakan uang operasional.
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan awal, Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal Assegaf.
“Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?” tanya jaksa.
“Tidak kenal, Pak,” jawab Sisprian.
Meski mengaku tidak mengenal Faizal, Sisprian mengatakan dirinya diperintahkan Rizal untuk mengirimkan sejumlah barang kepada saksi tersebut. Barang yang dikirim di antaranya kamera, mouse, dan monitor.
“Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?” tanya jaksa.
“Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor,” jawab Sisprian.
Pengiriman perangkat tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Menurut Sisprian, nilai barang pada pengiriman pertama sekitar Rp60 juta, sedangkan pengiriman kedua sekitar Rp50 juta.
“Berapa total habisnya?” tanya jaksa.
“Ada dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 60 juta, yang kedua, saya agak lupa, Yang Mulia, sekitar Rp 50 (juta),” jawab Sisprian.
Dengan demikian, nilai keseluruhan barang yang dikirim disebut berada di atas Rp100 juta.
Sisprian kemudian menjelaskan bahwa Rizal sebelumnya meminta dirinya mencarikan alat podcast untuk dikirimkan kepada Faizal. Namun, menurut Sisprian, Rizal tidak menjelaskan tujuan pengiriman barang tersebut.
Dalam proses pembelian, Rizal awalnya meminta agar perangkat podcast tersebut dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, Sisprian mengatakan pembelian akhirnya menggunakan uang operasional yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
“Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?” tanya jaksa.
“Dana operasional, Pak,” jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak memberitahukan kepada Rizal bahwa pembelian alat podcast tersebut menggunakan uang operasional ilegal. Ia menyebut dirinya tidak berani menyampaikan hal tersebut karena merasa takut kepada Rizal.
“Tidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?” tanya jaksa.
“Saya nggak berani, Pak,” jawab Sisprian.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal tertanggal 3 Februari 2026 yang berkaitan dengan pengiriman alat podcast tersebut.
Percakapan itu menunjukkan alamat pengiriman barang ke kantor PT Sincos Multimedia Mandiri. Sisprian membenarkan isi percakapan tersebut ketika dikonfirmasi jaksa.
“Ini kami tunjukkan chat Saudara dengan Pak Rizal, ya, Pak, masih di HP Saudara tertanggal 3 Februari 2026, BB nomor 239. Ini yang terkait tadi, ini Faizal Assegaf alamat kirim komputer masih ini?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Sisprian.
“Betul. Ini kalau kita buka Sincos Indonesia?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Sisprian.
Sisprian juga menjelaskan bahwa foto bukti pengiriman alat podcast tersebut dikirim oleh PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos. Foto itu kemudian diteruskan Sisprian kepada Rizal sebagai laporan pengiriman.
Dalam keterangannya, Sisprian menyebut uang operasional tersebut dipegang oleh Salisa dan Adit. Salisa disebut bertugas memegang pengumpulan uang dari sektor cukai, sementara Adit memegang pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut diberikan dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Faizal sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Ia juga telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada polisi dan Dewan Pengawas KPK.






