Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset, Ini Daftarnya

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Ilustrasi. (iStock/artisteer)

INFONANGGROE.COM – Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun setelah melalui kajian bersama para ahli guna memastikan aturan yang disusun efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset didasarkan pada hasil riset dan pendalaman yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Menurutnya, salah satu masukan penting dari para ahli hukum adalah agar aturan perampasan aset dibatasi pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara maupun masyarakat luas, atau tergolong kejahatan serius yang berdampak besar terhadap publik.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR juga mempelajari regulasi perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan.

Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset melebihi NZ$30 ribu.

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda menerapkan ketentuan perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius lainnya.

Italia mengatur lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, dan berbagai bentuk kejahatan terorganisasi serius. Adapun Amerika Serikat berfokus pada tindak pidana narkotika, penipuan (fraud), korupsi, serta kejahatan terorganisasi. Sedangkan Australia dan Inggris menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara-perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga memastikan berbagai masukan dari masyarakat maupun para ahli akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dan kalangan akademisi menjadi landasan bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun RUU yang komprehensif dan sesuai dengan kepentingan bangsa serta negara.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Pos terkait