Rekening Donasi Demo 27 Agustus Tak Lagi “Diblokir”, Saldo Rp 80 Juta Kembali

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Tak Lagi "Diblokir", Saldo Rp 80 Juta Kembali
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok membacakan hasil audiensi dengan anggota DPR RI terkait RUU Perampasan Aset dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) siang.(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

INFONANGGROE.COM – Rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok, kini sudah dapat digunakan kembali untuk bertransaksi. Sebelumnya, rekening yang memuat dana donasi masyarakat sebesar Rp 80 juta tersebut sempat mengalami penundaan transaksi oleh pihak bank atas permintaan Polda Metro Jaya.

“Sudah aman, sudah bisa transaksi,” ujar Botok, dikutip dari Kompas, Kamis (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Botok menjelaskan bahwa saldo di rekeningnya sempat tidak bisa diakses dan menyisakan angka nol akibat penundaan transaksi tersebut. Namun, setelah menerima kabar bahwa pembatasan telah dicabut, ia langsung memastikan keaktifannya dan memindahkan seluruh dana donasi ke rekening bank lain milik anaknya.

Ia menegaskan uang puluhan juta tersebut bukanlah dana pribadi, melainkan donasi publik untuk menyokong gerakan AMPB. Oleh karena itu, peruntukan dana tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu bersama para anggota. Salah satu opsi yang muncul adalah menyalurkannya untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim atau bantuan bagi fakir miskin.

DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset

Selain kabar membaiknya akses rekening, perwakilan warga Pati juga membawa pulang komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kepastian ini didapat usai perwakilan massa diterima di ruang sidang paripurna dan berdialog langsung dengan jajaran pimpinan DPR.

Dalam pertemuan itu, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Tidak hanya sekadar janji lisan, AMPB mendesak agar komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi yang memuat konsekuensi tegas.

Pimpinan DPR akhirnya menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang ditentukan.

Botok mengakui bahwa dirinya bergerak didasari oleh aspirasi masyarakat luas dan perbincangan di media sosial yang menginginkan aturan tersebut segera diundangkan setelah tertahan sekian lama. Berpegang pada surat pernyataan tertulis DPR, massa AMPB meyakini janji tersebut akan dipenuhi.

Setelah tuntutan dan dialog selesai, rombongan warga Pati yang berjumlah 15 bus langsung bersiap untuk kembali ke daerah asal mereka usai berkumpul di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

Pos terkait