INFONANGGROE.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka, Sitti Husniah hingga Jumat (25/9/2026) belum ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan keputusan mengenai penahanan masih akan melihat perkembangan penyidikan serta hasil pemeriksaan terhadap Sitti Husniah.
“Jadi terkait dengan upaya paksa eh penahanan ya. Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil eh penyidikannya rekan-rekan ya,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), dikutip dari detiknews.
Hernowo menjelaskan, penyidik juga akan mempertimbangkan aspek subjektivitas sebelum menentukan langkah penahanan terhadap tersangka.
“Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah. Waktu pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah eh
penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut,” tuturnya.
Selain persoalan pemeriksaan dan penahanan, penyidik juga menyiapkan langkah hukum lain setelah status Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berupa pencegahan ke luar negeri.
“Sesuai dengan aturan yang ada, tentunya setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, maka penyidik juga akan melakukan tindakan-tindakan berupa di antaranya adalah pencekalan,” jelas Taufik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa. Terdapat empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang masuk dalam lingkup penyidikan.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” papar De Deo.
Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik juga mengungkap peran Sitti Husniah dan pihak berinisial HA. Sitti Husniah disebut berperan dalam mengarahkan proses perizinan serta menggunakan jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” pungkas De Deo.






