INFONANGGROE.COM – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengkritik keras putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang banding perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), mereka menyebut majelis hakim sebelumnya telah melakukan banyak kekeliruan dalam menerapkan hukum, melansir kompas.
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membeberkan sejumlah poin pertimbangan hakim (Judex Facti) yang dinilai janggal dalam persidangan tersebut, antara lain:
Tudingan Keuntungan bagi Google: Dodi membantah pertimbangan hakim yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan. Ia menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, fakta persidangan, maupun Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, tidak pernah ada bukti konkret mengenai besaran maupun bentuk keuntungan yang diterima Google. Selain itu, tidak terbukti adanya niat Nadiem untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.
Klaim Chromebook Tidak Bermanfaat: Tim kuasa hukum menolak kesimpulan hakim yang menyebut perangkat Chromebook tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa Chromebook telah digunakan secara aktif untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kegiatan belajar mengajar harian, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.
Pengabaian Hasil Audit BPKP: Dodi menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan dua dokumen LHA BPKP. Padahal, laporan resmi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan harga (nihil kemahalan harga) dalam proyek pengadaan ini.
Beban Uang Pengganti: Tim kuasa hukum juga keberatan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Menurut Dodi, vonis tersebut sangat keliru karena kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Dodi menyimpulkan bahwa pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam menilai unsur-unsur pidana pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kilas Balik Vonis dan Dissenting Opinion
Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah memvonis Nadiem Makarim bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun.
Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Andi, Nadiem seharusnya divonis bebas dari seluruh dakwaan.
Andi menilai bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) dari sang mantan menteri. Ia juga menggarisbawahi beberapa poin penting:
Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan.
Tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lainnya.
Obrolan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.






