Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara, Sopir dan Operator SPBU Jalani Hukuman

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara, Sopir dan Operator SPBU Jalani Hukuman
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya. Majelis hakim PN Suka Makmue memvonis dua terdakwa kasus penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar pada 14 September 2026.

INFONANGGROE.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kedua terdakwa masing-masing merupakan sopir yang melansir BBM subsidi dan operator atau petugas pompa di SPBU Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Suka Makmue yang diperoleh Sabtu (26/9/2026), putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan pada 14 September 2026. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terdakwa I, Irfan Bin Jadam, yang berperan sebagai sopir, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Sementara terdakwa II, Habuddin Bin Abdullah, selaku operator SPBU Gunong Cut, dihukum lima bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Irfan dan Habuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Irfan Bin Jadam dengan pidana 6 bulan dan terdakwa II, Habuddin Bin Abdullah selama 5 bulan,” ujar hakim ketua dalam persidangan, dikutip dari serambinews.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh jeriken berkapasitas 35 liter berisi BBM subsidi jenis Biosolar dengan volume 33 liter, satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam nomor polisi BL 1190 SA, STNK mobil BL 1190 SA atas nama Bahun Harahap, satu kunci mobil Isuzu warna gold, satu kunci pintu mobil merek Dny warna hitam, serta satu unit telepon seluler Oppo warna gold.

Barang bukti lainnya berupa satu lembar barcode Pertamina nomor BL 1190 SA, satu unit mesin pompa merek J-LD warna hitam, satu jeriken warna merah, satu buah nomor polisi BL 8195 CL, serta barcode Pertamina dengan nomor BL 590 EV dan BL 8195 CL.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polres Nagan Raya pada 15 Juni 2026. Polisi membongkar praktik penyimpangan BBM subsidi jenis Biosolar yang dilakukan dengan menggunakan satu mobil dan berganti-ganti pelat nomor serta barcode Pertamina.

Mobil tersebut digunakan untuk melansir Biosolar di SPBU Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pos terkait