INFONANGGROE.COM – Perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 940 gram menyeret dua warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ke persidangan. Siti Hajar dan Junaidi, SPdI, masing-masing dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 29 September 2026. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Dalam perkara Siti Hajar, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Siti Hajar dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hajar dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi waktu selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam tuntutannya, dikutip dari serambinews.
Barang bukti berupa satu bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisi sabu 940 gram netto dan satu tas belanja Alfamart warna biru dongker dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara iPhone 13 Pro Max warna hijau milik Siti Hajar diminta dirampas untuk negara. JPU juga membebankan biaya perkara Rp5.000.
Berawal dari Undercover Buy
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga mencari pembeli sabu di wilayah Sawang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Aceh Utara melalui penyelidikan hingga operasi pembelian terselubung atau undercover buy.
Dalam perkara terpisah, Junaidi disebut menghubungi Siti Hajar dan menawarkan sekitar satu kilogram sabu. Siti Hajar kemudian menawarkan barang tersebut kepada calon pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.
Transaksi disepakati senilai Rp280 juta, ditambah ongkos pengantaran Rp2 juta. Siti Hajar dijanjikan upah Rp10 juta sebagai perantara. Sabu tersebut disebut diperoleh Junaidi dari seorang pria bernama Subi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Junaidi kemudian membawa paket sabu bersama Siti Hajar menuju SPBU Blang Peuria, Kecamatan Samudera. Saat barang diserahkan kepada calon pembeli, petugas yang menyamar langsung menangkap keduanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus teh Cina berisi sabu, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 036/60017/IV/2026 tertanggal 8 April 2026, sabu tersebut memiliki berat netto 940 gram.
Perkara Siti Hajar dan Junaidi mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan terhadap keduanya.






