Uang Pengganti Nadiem Makarim Dipangkas Jadi Rp548 Miliar, Hukuman Penjara Juga Turun

Uang Pengganti Nadiem Makarim Dipangkas Jadi Rp548 Miliar, Hukuman Penjara Juga Turun
Nadiem Makarim (Ari Saputra/detikFoto)

INFONANGGROE.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satu perubahan paling mencolok terjadi pada besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Dalam putusan banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026), hakim menetapkan uang pengganti yang sebelumnya mencapai Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548 miliar.

Bacaan Lainnya

Besaran uang pengganti tersebut disampaikan hakim saat membacakan amar putusan banding terhadap Nadiem.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari detiknews.

Hakim juga menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan nantinya akan diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujarnya.

Selain mengubah besaran uang pengganti, majelis hakim banding turut mengurangi hukuman penjara Nadiem. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan selama 10 tahun diubah menjadi 9 tahun penjara.

Meski hukuman penjara dikurangi, Nadiem tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam putusan banding tersebut, hakim juga tetap mempertahankan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun.

Majelis hakim menyatakan pertimbangan yang digunakan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait kerugian negara tersebut sudah tepat.

Pos terkait