INFONANGGROE.COM – Perjuangan panjang demi memberikan kepastian hidup bagi para petani di daerah ternyata tak selalu berjalan mulus ketika berhadapan dengan tembok birokrasi. Harapan yang digantung tanpa batas waktu tak urung melahirkan kekecewaan mendalam yang sulit dibendung. Hal inilah yang kini dirasakan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda. Merasa lelah karena seolah hanya diberikan harapan palsu oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid selama satu tahun terakhir, ia akhirnya menumpahkan keluh kesahnya secara blak-blakan di hadapan para wakil rakyat di Senayan.
Momen emosional tersebut terjadi saat Sherly menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Rapat yang sejatinya membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu menjadi panggung bagi Sherly untuk mengungkap mandeknya redistribusi dan sertifikasi lahan di wilayahnya. Ia menyoroti posisi sulitnya sebagai kepala daerah yang dituntut menyejahterakan rakyat, namun terbelenggu ketiadaan wewenang penuh.
Dikutip dari kompas, “Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Rasa frustrasi sang Gubernur bukan tanpa alasan yang kuat. Proses pengusulan lahan demi menjamin masa depan para pahlawan pangan di Maluku Utara tersebut nyatanya sudah berjalan cukup lama dengan angka capaian yang tidak sedikit.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” keluhnya.
Alih-alih mendapatkan kejelasan berupa sertifikat yang ditunggu-tunggu masyarakat, pihak pemerintah provinsi justru mendapatkan informasi yang membuat alur penyelesaian tampak semakin panjang dan berbelit.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” sambung Sherly.
Menyikapi ketidakpastian tata waktu di tingkat kementerian, Sherly lantas memberikan masukan tegas agar ada regulasi batas waktu yang jelas dalam proses birokrasi agraria ini. Baginya, kepastian durasi adalah hal mutlak agar pemerintah daerah tahu langkah apa yang harus diambil selanjutnya jika terjadi kebuntuan.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu. Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan betapa vitalnya program redistribusi lahan ini bagi denyut nadi perekonomian masyarakat akar rumput. Ketersediaan lahan yang sah merupakan salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan secara nyata.
“Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” jelas Sherly.
Oleh sebab itu, ia sangat berharap agar setiap program yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak memiliki kepastian realisasi. Hal ini semata-mata agar janji yang telah diucapkan kepada rakyat tidak berujung menjadi omong kosong.
“Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, kami akan membagikan lahan, itu ada kepastiannya,” ungkap Sherly.
Pemaparan yang lugas dan penuh keprihatinan dari Gubernur Maluku Utara itu langsung memantik respons dari anggota Komisi II DPR, Rifqi. Merasa miris dengan proses birokrasi yang membelenggu seorang kepala daerah, Rifqi pun menegaskan kembali lamanya waktu tunggu tersebut sebelum akhirnya menyentil pihak kementerian yang juga hadir di ruangan.
“Terima kasih, Bu. Terima kasih. Ya. Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama 1 tahun,” imbuh Rifqi.






