INFONANGGROE.COM – Pergantian pucuk pimpinan Polri bergerak cepat setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI pada 30 September 2026. Hanya sehari setelah surat tersebut diterima, Komisi III DPR langsung memproses calon Kapolri yang diajukan.
Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Suyudi yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden.
Setelah surat diterima pimpinan DPR, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses tersebut kemudian digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi menyampaikan pemaparan sebagai calon Kapolri. Setelah proses berlangsung, Komisi III menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Sebelum keputusan ditetapkan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota yang hadir untuk menyepakati Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman dalam rapat, dikutip dari nowdots.
Anggota yang hadir kemudian memberikan jawaban singkat.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Keputusan tersebut membuat proses di Komisi III selesai dan selanjutnya akan diteruskan ke Rapat Paripurna DPR. Tahap itu diperlukan sebelum keputusan mengenai pergantian Kapolri diserahkan ke Presiden untuk proses berikutnya.
Langkah cepat tersebut terjadi setelah isu pergantian Listyo Sigit sempat beredar beberapa bulan sebelumnya. Pada Agustus 2026, kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri sempat muncul, tetapi saat itu DPR dan Istana membantah adanya surat tersebut.
Kini, surat pergantian tersebut telah benar-benar diterima DPR dan masuk ke proses resmi parlemen.
Listyo Sigit sendiri menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 setelah menggantikan Jenderal Idham Azis. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, antara lain Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, dan Kabareskrim.
Dengan persetujuan Komisi III, Suyudi kini tinggal menunggu tahapan di Rapat Paripurna DPR sebelum proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlanjut ke tahap berikutnya.






