13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara, Dibangun Hanya 3 Bulan

13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara, Dibangun Hanya 3 Bulan
Foto: Rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)

INFONANGGROE.COM – Keberadaan hunian di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menemukan adanya belasan rumah dinas yang tidak tercatat sebagai aset negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, dari total 16 rumah dinas yang berada di kawasan tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 lainnya belum masuk dalam sistem pencatatan aset negara.

Bacaan Lainnya

Mashudi mengatakan, 13 bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung itu masih ditelusuri dari sisi administrasi, status aset hingga pemanfaatannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026), dikutip dari detikproperti.

Belasan rumah tersebut ternyata bukan bangunan baru. Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong Deni Sugiarto menyebut seluruh 13 rumah dinas itu dibangun pada 2023 dan mulai ditempati pegawai setelah pembangunannya selesai.

Menurut Deni, proses pembangunan berlangsung sejak Januari hingga April 2023. Pada saat itu, status maupun izin pembangunan rumah dinas tersebut disebut belum jelas.

“Rumah dinas pegawai, Bapak (Ketua Komisi XIII), itu dilaksanakan di Januari 2023. Selesainya (pembangunan) April 2023 dan langsung diisi oleh pegawai, langsung dibuatkan SK tertulis dari SK tandatangan Kalapas (yang menjabat saat itu),” kata Deni.

Selain rumah dinas, pemeriksaan juga menemukan sejumlah bangunan lain di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Bangunan yang tampak menyerupai penginapan disebut digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi, sedangkan bangunan berbentuk kontainer difungsikan sebagai mess, wisma, atau bungalow untuk pegawai.

Bangunan kantor operasional tersebut dibangun menggunakan APBN 2016, sementara bangunan kontainer dibuat dengan anggaran APBN 2017.

“Terkait area SAE (sarana asimilasi dan edukasi), bangunan yang dinilai menyerupai penginapan (dan) kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi (dan mess),” ucap Mashudi.

Mashudi juga memastikan bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan. Termasuk rumah dinas yang kini masih ditelusuri sumber anggarannya. Jika hasil investigasi menunjukkan bangunan tersebut tidak sesuai aturan, pembongkaran akan dilakukan.

“Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi.

Perintah penertiban tersebut, kata Mashudi, telah disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan. Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan diminta untuk dibongkar.

“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, kalapas, karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujarnya.

Pos terkait