Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi, SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri dari Aplikasi, Polri Sebut untuk Cegah Pungli

Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi, SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri dari Aplikasi, Polri Sebut untuk Cegah Pungli
Foto: Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Dok. Istimewa)

INFONANGGROE.COM – Masyarakat nantinya tak perlu lagi mendatangi kantor polisi hanya untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan tersebut tengah dikembangkan secara penuh daring sehingga proses penerbitan hingga pencetakan dokumen dapat dilakukan secara lebih praktis.

Perubahan ini menjadi bagian dari pengembangan layanan SKCK yang telah terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Sistem tersebut antara lain terhubung dengan data Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS.

Bacaan Lainnya

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, layanan SKCK kini telah masuk ke dalam super app Polri. Integrasi data tersebut juga masih akan dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak lembaga ke depannya.

“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” kata Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Antonius Dwi Hendro Sunarko dalam keterangan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (23/9/2026).

Dengan sistem tersebut, proses pengurusan SKCK diarahkan untuk mengurangi kebutuhan pemohon bertemu langsung dengan petugas kepolisian. Bahkan, pencetakan dokumen nantinya dapat dilakukan dari lokasi mana pun selama pemohon memiliki akses ke aplikasi dan barcode yang diperlukan.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.

Integrasi lintas kementerian dan lembaga tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih terhubung. Antonius menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga diharapkan membuat pelayanan kepada masyarakat tidak lagi berjalan secara terpisah.

“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.

Pos terkait