Setiap Kamis ASN hingga TNI-Polri di Pidie Diimbau Berbahasa Aceh

Setiap Kamis ASN hingga TNI-Polri di Pidie Diimbau Berbahasa Aceh
SURAT EDARAN - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menerbitkan surat edaran berbicara Bahasa Aceh dan pakai peci. Surat itu diterbitkan, guna melaksanakan Instruksi Gubernur Aceh.

INFONANGGROE.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai lainnya untuk menggunakan Bahasa Aceh dalam kegiatan perkantoran setiap Kamis.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Bupati Pidie H Sarjani Abdullah SH MH pada 11 September 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Intruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, dikutip dari serambinews.

Bacaan Lainnya

Penerapannya juga mengacu pada Surat Gubernur Aceh Nomor 400.4.5/7802 tertanggal 7 Juli 2026 tentang penerapan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian bagi instansi terkait.

Poin pertama, seluruh ASN, TNI/Polri dan pegawai lainnya di masing-masing instansi diimbau menggunakan Bahasa Aceh saat melaksanakan kegiatan perkantoran setiap Kamis.

Selain itu, setiap Jumat, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan peci.

Pada poin kedua, Pemkab Pidie mendorong penggunaan Bahasa Aceh berdampingan dengan Bahasa Indonesia dalam berbagai media informasi internal, pengumuman, slogan, publikasi hingga media sosial.

Penggunaan Bahasa Aceh juga diharapkan diterapkan dalam bentuk komunikasi lainnya dengan tetap memperhatikan kaidah penggunaan bahasa yang baik dan benar.

Sementara poin ketiga secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pidie.

Ketiganya diminta meneruskan sekaligus melaksanakan surat edaran tersebut di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah masing-masing instansi.

Pos terkait