Anggaran Mobil Dinas Rp4,1 Miliar Dialihkan, Bupati Bireuen Bangun 41 Rumah untuk Duafa

Anggaran Mobil Dinas Rp4,1 Miliar Dialihkan, Bupati Bireuen Bangun 41 Rumah untuk Duafa
Bupati Bireuen, Mukhlis. Foto: AJNN/Uliya Azri

INFONANGGROE.COM – Anggaran pengadaan mobil dinas baru senilai Rp4,1 miliar di Kabupaten Bireuen, Aceh, tidak jadi digunakan untuk membeli kendaraan operasional bupati dan wakil bupati. Anggaran tersebut dialihkan untuk membangun 41 unit rumah bagi kaum duafa yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen Bupati Bireuen Mukhlis bersama Wakil Bupati Razuardi untuk tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru selama masa kepemimpinan mereka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli.

Bacaan Lainnya

“Selama lima tahun kepemimpinan H. Mukhlis ST dan Ir. H. Razuardi MT, tidak ada pengadaan mobil dinas karena anggaran dialihkan untuk membangun 41 unit rumah duafa yang tersebar di Kabupaten Bireuen,” kata Muhajir kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026, dikutip dari ajnn.

Muhajir menjelaskan, anggaran pengadaan kendaraan tersebut sebelumnya direncanakan ditempatkan dalam APBK murni Tahun Anggaran 2026. Namun, kondisi berubah setelah terjadi musibah hidrometeorologi yang membutuhkan penanganan di sejumlah wilayah terdampak.

“Seyogyanya anggaran ini ditempatkan pada APBK murni TA 2026. Tapi karena musibah hidrometeorologi, pos anggaran itu dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan bencana di daerah terdampak,” ujarnya.

Selain mempertimbangkan kondisi anggaran, keputusan tidak melakukan pengadaan kendaraan baru juga didasarkan pada kondisi kendaraan yang masih digunakan kepala daerah dan wakilnya. Muhajir menyebut kendaraan pribadi bupati masih layak digunakan, sementara kendaraan operasional wakil bupati juga dalam kondisi baik.

“Karena kendaraan pribadi masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, maka diputuskan untuk meniadakannya,” kata dia.

Padahal, secara aturan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak memperoleh fasilitas kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan jabatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Meski memiliki hak atas fasilitas tersebut, Bupati Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi memilih tidak menggunakan anggaran untuk pengadaan kendaraan baru. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk kebutuhan masyarakat melalui mekanisme penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya juga mengikuti pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta prioritas program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara teknis, Muhajir mengatakan anggaran itu dimasukkan dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Bireuen. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kaum duafa.

Sebanyak 41 unit rumah akan dibangun dan disebar secara proporsional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen. Pembangunan rumah layak huni tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat penerima.

Muhajir menyebut rumah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal, kesehatan keluarga, serta lingkungan tumbuh kembang anak.

Menutup penjelasannya, Muhajir menegaskan alasan di balik keputusan untuk menunda kebutuhan kendaraan operasional kepala daerah dan mengutamakan pembangunan rumah bagi masyarakat.

“Kenyamanan operasional bupati dan wakil bupati bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” ujarnya.

Pos terkait