INFONANGGROE.COM – Dua aparatur yang bekerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tenggara diduga diamankan warga setelah ditemukan berduaan di sebuah rumah kos di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua aparatur itu masing-masing berinisial R dan AG.
R diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan disebut menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Satpol PP Aceh Tenggara. Sementara AG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas di bidang Wilayatul Hisbah (WH).
Kejadian tersebut bermula ketika sejumlah warga mendatangi sebuah rumah kos di Desa Muara Lawe Bulan pada dini hari. Saat dilakukan pengecekan, warga menemukan R dan AG berada di dalam rumah tersebut.
Keberadaan keduanya secara bersamaan di rumah kos kemudian dipertanyakan oleh warga yang berada di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Tenggara, Ramisin, SE, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ramisin mengatakan, R dan AG telah diamankan setelah warga mendatangi rumah kos tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di lingkungan Satpol PP Aceh Tenggara.
“Untuk saat ini kedua pelaku masih kita tahan di dalam sel tahanan Satpol PP. Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ramisin, dikutip dari modusaceh.
Ramisin belum menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui kronologi secara pasti serta status perkara tersebut.
Ia juga menyebut adanya informasi dari keterangan anak R yang menyatakan bahwa keduanya telah melangsungkan nikah siri sekitar tiga hari sebelum kejadian.
“Berdasarkan informasi keterangan anak R mereka sudah nikah siri sekitar 3 hari lalu, makanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dan kita menelusuri hal tersebut,” katanya.






