INFONANGGROE.COM – Dokumen kendaraan kini semakin mudah diakses melalui ponsel. Korlantas Polri resmi menghadirkan STNK Digital yang dapat digunakan pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan saat pemeriksaan di jalan.
STNK Digital diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan akses yang lebih praktis, mudah, dan pasti kepada masyarakat.
Meski tersedia dalam bentuk digital, STNK Digital tetap menjadi pelengkap dokumen fisik kendaraan. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas sehingga pemilik kendaraan bisa membuka dokumen tersebut langsung dari ponsel.
Dalam penggunaannya, proses digitalisasi STNK pada aplikasi Digital Korlantas mengharuskan pemilik memasukkan nomor pelat kendaraan serta lima angka terakhir nomor rangka. NIK yang digunakan pada aplikasi juga harus sama dengan NIK yang tercatat pada STNK. Jika data NIK berbeda, proses digitalisasi tidak dapat dilanjutkan.
Data pada STNK Digital terhubung sekaligus divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas kepolisian dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital, dikutip dari detikNews.
Untuk menjaga keamanan dokumen, STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengecekan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menghadirkan SIM Digital. Layanan ini memungkinkan pengendara tetap menunjukkan SIM melalui ponsel ketika kartu SIM fisik tertinggal di rumah.
SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan foto SIM yang hanya tersimpan di galeri ponsel. Foto atau hasil pemotretan SIM fisik yang disimpan di galeri tidak sah untuk digunakan sebagai pengganti SIM saat pemeriksaan oleh kepolisian.






