Sempat Bikin Resah, Pertamina Akhirnya Batalkan Aturan Wajib Tunjuk STNK di SPBU

Sempat Bikin Resah, Pertamina Akhirnya Batalkan Aturan Wajib Tunjuk STNK di SPBU
Spanduk sosialisasi wajib memperlihatkan STNK dipasang di SPBU. Foto: (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)

INFONANGGROE.COM – Kabar melegakan bagi para pengendara. Sempat memicu polemik dan kebingungan di tengah masyarakat, rencana penerapan syarat wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU akhirnya resmi dibatalkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Wacana tersebut pada awalnya disiapkan sebagai rencana pengawasan lokal yang hanya akan diuji coba di wilayah Sumatera Selatan, bukan sebagai kebijakan berskala nasional. Namun, menimbang tingginya gejolak respons publik, Pertamina memutuskan untuk menghentikan rencana tersebut. Mekanisme pembelian BBM kini dipastikan tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan lama yang sudah berjalan.

Bacaan Lainnya

Langkah cepat ini diambil Pertamina setelah mendengarkan langsung masukan serta kekhawatiran dari masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dikutip dari detikoto pada Jumat (4/9/2026).

Kitty juga mewakili pihak perusahaan untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat meluas akibat kesalahpahaman informasi ini. Ke depannya, ia memastikan bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM kepada masyarakat akan selalu dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Meski syarat menunjukkan STNK telah digugurkan, upaya Pertamina dalam menjaga agar BBM subsidi tetap tepat sasaran sama sekali tidak mengendur. Pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur di lapangan justru semakin diperketat. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, tercatat lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional telah mendapat pembinaan akibat berbagai temuan.

Sanksi yang disiapkan bagi SPBU nakal pun terbilang tegas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran operasional, Pertamina tidak segan menjatuhkan hukuman bertingkat mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Selain terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM, Pertamina saat ini tetap mengandalkan teknologi sebagai garda terdepan pengawasan. Penyaluran BBM bersubsidi akan terus dimaksimalkan melalui sistem verifikasi digital menggunakan pemindaian QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina, guna memastikan bahan bakar disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak

Pos terkait