INFONANGGROE.COM – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah Aceh terus menuai perhatian serius. Praktik ilegal yang diperkirakan menyedot hingga 885 ribu liter BioSolar per hari tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 Triliun saban tahunnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam melihat dampak besar dari tindakan tak bertanggung jawab ini.
“Nilai kerugian akibat penyalahgunaan ini sangat besar. Karena itu, Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bergerak intensif guna menuntaskan masalah distribusi BBM bersubsidi,” tegas Nurlis di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Estimasi kerugian tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh. Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Izra, perwakilan instansi teknis (ESDM, Disperindag, Dishub, Karo Perekonomian), Pertamina, serta pengelola SPBU.
Rakor ini merupakan respons cepat atas temuan kasus penyelewengan BioSolar di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pertengahan Agustus lalu. Hingga kini, petugas sedikitnya telah mengamankan 15 tersangka beserta barang bukti dalam serangkaian penindakan.
Akar Masalah di SPBU dan Dampak Ekonomi
Hasil investigasi mengarah pada indikasi permainan di tingkat stasiun pengisian. Berbagai modus ditemukan, mulai dari pengisian BBM berulang kali, penggunaan pelat nomor palsu (bodong), hingga modifikasi tangki kendaraan.
Dampak kelakuan nakal ini dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Selain memicu antrean panjang dan kelangkaan BBM, terganggunya rantai pasok transportasi turut mendongkrak biaya logistik komoditas unggulan Aceh seperti kopi Gayo dan CPO (minyak kelapa sawit), yang pada akhirnya memicu inflasi daerah.
Tindakan Tegas: Sanksi SPBU hingga Penggunaan Barcode Permanen
Pemerintah Aceh dan Polda Aceh sepakat memperketat pengawasan tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga pengelola dan operator SPBU. Setiap temuan pelanggaran akan diserahkan kepada BPH Migas guna pemberian sanksi administratif, mulai dari denda hingga pemotongan kuota BBM.
Beberapa langkah taktis yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
Pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-AceH.
Penerapan Stiker Barcode Permanen guna memblokir celah manipulasi pelat nomor dan pengisian ganda melalui QR Code.
Prioritas bagi Transportasi Umum, khususnya kendaraan berpelat kuning.
Penertiban Uji KIR untuk menjaring kendaraan dengan tangki modifikasi.
Pemantauan Antrean SPBU secara Berkala untuk mendeteksi indikasi kecurangan distribusi sejak dini.
Polda Aceh juga mengimbau operator SPBU untuk aktif memverifikasi QR Code serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar sistem pemblokiran dapat langsung diberlakukan.
“Kami ingin memutus seluruh mata rantai penyelewengan ini—mulai dari modus kendaraan, identitas barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Nurlis.






