INFONANGGROE.COM – Sejumlah warga asal Pati mendesak pihak bank BUMN dan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan transparan terkait pemblokiran rekening yang digunakan untuk mengumpulkan donasi aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 mendatang.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, seperti dikutip dari Kompas.
Teguh menilai langkah pemblokiran tersebut sangat membingungkan dan merugikan, mengingat pihak perbankan yang seharusnya bertanggung jawab memberikan kejelasan, bukan justru membebankan nasabah untuk mengurus pemulihan tanpa alasan yang transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terdapat indikasi adanya desakan dari pihak luar yang meminta pemblokiran tersebut. Teguh menegaskan bahwa pihak yang mengajukan penutupan akses rekening seharusnya membeberkan bukti pelanggaran hukum secara terbuka. Menurutnya, tindakan ini berpotensi membatasi hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Rekening yang terdaftar atas nama Supriyono tersebut diketahui mendadak diblokir pada Jumat (21/8/2026). Saat itu, sekitar 10 perwakilan warga Pati baru saja tiba di Jakarta. Rekening itu menampung dana swadaya masyarakat sebesar Rp 80 juta yang rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional dan kebutuhan logistik massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Meski akses dana utama terhambat, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengonfirmasi bahwa rencana aksi penyampaian pendapat akan tetap berjalan sesuai jadwal. Untuk menyiasati kendala operasional, mereka telah mempublikasikan nomor rekening alternatif melalui media sosial. Rombongan besar massa dari Pati dijadwalkan menyusul ke Jakarta pada 26 Agustus 2026 untuk mengawal dua tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi para koruptor.






