Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lahir dari sebuah cita-cita luhur: memastikan tidak ada satu pun warga Serambi Mekah yang telantar saat didera sakit. Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sejak awal mengonsepkan program ini sebagai bantalan sosial yang berkeadilan. Logikanya sederhana, JKA harus hadir untuk mereka yang membutuhkan, bukan untuk kelompok yang mapan secara finansial. Namun, apa yang terjadi hari ini justru menjadi sebuah ironi yang memilukan. Sistem yang ada saat ini terbalik secara ekstrem; alih-alih menyaring orang kaya, JKA justru mengeliminasi hak masyarakat miskin akibat sengkarut data dan kekakuan birokrasi.
Akar dari kekacauan ini bermula dari dapur kebijakan pemerintah. Peraturan Gubernur (Pergub) JKA yang lahir di bawah pemerintahan Muzakir Manaf pada tahun 2026 ini menunjukkan kecerobohan yang fatal. Pemerintah tampak tidak jeli dan terkesan asal “mencomot” data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemensos tanpa adanya verifikasi faktual yang matang di tingkat bawah. Akibatnya, terjadi salah label massal. Masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan justru dikunci dalam kategori desil tinggi (desil 8+), status yang secara otomatis mencabut hak mereka untuk mendapatkan pengobatan gratis.
Keteledoran administrasi ini kian diperparah oleh aroma politisasi yang menyengat di akar rumput. Data kemiskinan yang seharusnya menjadi instrumen kemanusiaan, diduga kuat bergeser menjadi alat intimidasi politik bagi warga yang berbeda pilihan. Di saat masyarakat membutuhkan uluran tangan, aparatur desa justru memilih lepas tangan dan enggan memperbaiki data. Warga miskin dipaksa berjalan sendiri, meraba-raba di tengah narasi aturan pemerintah yang ambigu. Gejolak sosial pun tidak terhindarkan. Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi berjilid-jilid adalah sinyal kuat bahwa publik sudah mencapai titik nadir kesabaran atas ketidakadilan sistemik ini.
Pemerintah Aceh berulang kali melempar janji manis ke media bahwa masyarakat desil 8+ akan tetap ditangani. Namun, bualan di atas kertas selalu kalah oleh realita di lapangan. Di pintu-pintu rumah sakit, warga harus beradu mulut dengan pihak manajemen demi bisa berobat. Rumah sakit menolak karena sistem mengunci status pasien, sementara pemerintah sibuk bersilat lidah demi pencitraan kinerja.
Kekakuan birokrasi ini mewujud nyata dalam penderitaan Ibu Darwina, seorang janda asal Darussalam, Aceh Besar. Ketika anaknya mengalami cedera pergelangan tangan dan membutuhkan kontrol lanjutan, ia terbentur dinding tebal bernama desil 8+. Untuk mengubah status data yang salah itu, ia harus menempuh jalur birokrasi yang melelahkan: mondar-mandir dari kantor desa, Puskesmas, hingga kantor BPJS di Lamteumen. Ironisnya, setelah semua peluh itu keluar, sistem menyatakan bahwa verifikasi perubahan desil baru aktif tiga bulan kemudian. Pertanyaannya: sejak kapan penyakit dan rasa sakit bisa berkompromi dan menunggu birokrasi selama tiga bulan? Gagal mendapatkan haknya, keluarga miskin ini terpaksa berobat secara berbayar.
Kritik keras pun akhirnya menggema dari gedung parlemen. Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB, Zulmi, secara terbuka mempertanyakan akurasi data pemerintah. Beliau menegaskan bahwa ketidakakuratan data ini secara nyata telah merenggut hak konstitusional masyarakat miskin untuk berobat secara gratis. Suara dari legislatif ini menjadi stempel penegas bahwa karut-marut JKA bukan sekadar kasus kasistis, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang masif.
Pemerintah Aceh tidak boleh terus bersembunyi di balik angka-angka desil di atas kertas. Nyawa dan kesehatan warga Aceh jauh lebih berharga ketimbang ego birokrasi dan syahwat politik sesaat. Pemerintah harus segera melakukan pemutakhiran data JKA secara transparan, jujur, dan melibatkan verifikasi faktual yang melibatkan masyarakat di akar rumput. Aturan kaku yang menahan hak pasien hingga berbulan-bulan harus segera dipangkas. Pengobatan gratis adalah hak mutlak rakyat Aceh, dan mengabaikannya karena salah urus data adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan.





