BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati penganggaran biaya pemulangan jenazah serta transportasi rujukan pasien. Kebijakan ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2026 untuk memperkuat Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam rapat di ruang Ketua DPRA, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Sekda Aceh M. Nasir selaku Ketua TAPA beserta jajaran kepala dinas, serta pimpinan DPRA yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli bersama para ketua fraksi.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mengatakan kebijakan ini hadir untuk meringankan beban masyarakat. Terutama bagi pasien yang harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan maupun keluarga yang berduka akibat anggota keluarganya meninggal di rumah sakit.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang menjalani rujukan maupun yang berduka karena anggota keluarganya meninggal dunia,” ujar Ferdiyus di Gedung Bapelkes Aceh, Rabu (22/7/2026).
Perluas Perlindungan Kesehatan
Program JKA Unggul sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh. Tujuannya untuk memperluas akses layanan kesehatan serta memberikan perlindungan yang komprehensif kepada warga.
Dengan masuknya pos anggaran baru ini, manfaat JKA Unggul kini dirasakan secara lebih menyeluruh. Mulai dari kelancaran proses rujukan medis hingga dukungan pembiayaan khusus untuk pemulangan jenazah ke kampung halaman.






