Pria di Pesisir Barat Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Pria di Pesisir Barat Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif
Foto: Ilustrasi pencabulan (Edi Wahyono)

INFONANGGROE.COM – Seorang pria berinisial M (50) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan modus pengobatan alternatif dan dalih menghilangkan gangguan gaib.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, M diamankan pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” kata Meidy, Senin (28/9/2026), dikutip dari detiksumbagsel.

Kasus tersebut bermula ketika suami korban meminta bantuan M untuk melakukan doa bersama terkait tanah kosong yang akan digunakan membangun rumah. Dalam prosesnya, M kemudian mengaitkan kondisi istri korban dengan gangguan yang disebut berkaitan dengan hal-hal gaib.

Menurut Meidy, M kemudian mengaku mampu melakukan pengobatan terhadap korban. Namun, proses pengobatan yang ditawarkan tersebut justru berujung pada dugaan kekerasan seksual.

“Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut terkena gangguan atau guna-guna. Dalam proses pengobatan itu kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujarnya.

Peristiwa itu diduga berlangsung di rumah korban yang berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat. Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 25 September 2026.

Sebelum kejadian tersebut, M disebut telah beberapa kali melakukan ritual terhadap korban dengan alasan untuk menghilangkan penyakit atau gangguan gaib. Pada 22 September 2026, M kembali mendatangi rumah korban dan menawarkan pijat serta pengobatan.

Kesempatan itu terjadi ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket. Polisi menduga M kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan.

“Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, M diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan,” jelasnya.

Meidy mengatakan, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk membersihkan penyakit yang disebut berada di tubuh korban.

“Korban ini dipaksa melakukan persetubuhan dengan alasan hendak membersihkan penyakit yang disebut berada pada tubuh korban,” sambung Meidy.

Setelah kejadian, keluarga korban membuat laporan kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan M.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pos terkait