Sempat Dihentikan, Skema Berobat Gratis JKA Kini Berlaku Normal Lagi Tanpa Syarat Desil

Sempat Dihentikan, Skema Berobat Gratis JKA Kini Berlaku Normal Lagi Tanpa Syarat Desil

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akhirnya membatalkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini sebelumnya memicu gelombang protes besar dari berbagai lapisan masyarakat.

Pemerintah Aceh mengumumkan keputusan penting ini melalui Juru Bicara, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5). Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini bisa kembali berobat gratis seperti biasa tanpa ada syarat batasan.

Bacaan Lainnya

Pemerintah mengambil langkah ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Ulama, akademisi, anggota DPR Aceh, hingga para mahasiswa yang berunjuk rasa turut andil memberi aspirasi nyata bagi keputusan ini.

Pencabutan aturan baru tersebut menghapus sistem pembatasan layanan kesehatan gratis berdasarkan kategori desil ekonomi. Skema JKA kini kembali menanggung biaya berobat seluruh warga tanpa memandang kelas ekonomi.

Sebelumnya, Pergub baru ini melahirkan polemik besar selama beberapa pekan terakhir. Aturan tersebut mencoret warga kategori desil 8, 9, dan 10 dari daftar penerima JKA gratis per 1 Mei 2026.

Namun, pendataan sistem desil ini rupanya kacau di lapangan. Banyak pekerja informal, tukang ojek, hingga penyandang disabilitas malah masuk kategori ekonomi tinggi. Akibatnya, mereka kehilangan hak akses kesehatan gratis.

Isu ini juga sempat memicu ketegangan politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Ketua DPR Aceh, Zulfadli, sempat mempertanyakan pemotongan dana JKA dari Rp800 miliar menjadi hanya Rp114 miliar.

Sebaliknya, kubu pemerintah menuding besarnya anggaran Pokok Pikiran (Pokir) dewan sebagai penyebab defisit anggaran daerah. Kendati demikian, tekanan masif dari publik lewat aksi demonstrasi dan media sosial akhirnya memaksa pemerintah membatalkan aturan tersebut.

Pos terkait