INFONANGGROE.COM – Abdullah, mantan Inspektur Aceh, mengajukan keberatan atas keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang membebastugaskan dirinya sementara dari jabatan tersebut.
Keberatan itu disampaikan Abdullah melalui surat yang terdiri dari tiga lembar dan ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah pada 14 September 2026.
Sebelumnya, pada 8 September 2026, Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari posisi Inspektur Aceh. Keputusan itu diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat.
Namun, Abdullah menilai keputusan pembebastugasan sementara terhadap dirinya tidak semestinya dilakukan. Dikutip dari ajnn, dalam surat keberatannya, Abdullah menyebut keputusan Gubernur Aceh tersebut cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Salah satu keberatan Abdullah berkaitan dengan prosedur pembebastugasan. Ia menyatakan keputusan tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Abdullah menilai pembebastugasan sementara dirinya tidak didahului peringatan tertulis. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat tersebut, Abdullah juga menyebut keputusan pemberhentian sementara itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Ia bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar keberatan tersebut, Abdullah meminta Mualem mencabut surat pembebastugasan sementara terhadap dirinya. Ia juga meminta agar dirinya kembali ditempatkan sebagai Inspektur Aceh.
Hingga berita ini ditayangkan, Abdullah belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan terkait surat keberatannya terhadap keputusan Gubernur Aceh tersebut.






