Konferensi pers yang dilakukan Pimpinan DPRA dan beberapa Ketua Fraksi pada tanggal 31 Oktober di ruang Media Center Humas Sekretariat DPRA terkait permintaan pemberhentian Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh terus menambah daftar ketegangan antara DPRA dan Pj. Gubernur Aceh. Dalam konferensi pers tersebut terlihat jelas ketidaksenangan Pimpinan DPRA kepada Pj. Gubernur Aceh karena dianggap tidak serius dalam membahas Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2024.
Di balik permintaan pemberhentian Pj. Gubernur Aceh tersebut, ada sesuatu yang mungkin bisa saja dicurigai oleh siapa pun, yakni, apakah benar wacana pecopotan tersebut hanya dilatarbelakangi karena ketidakhadiran Pj. Gubernur dalam rapat pembahasan RAPBA Tahun 2024, yang menyebabkan kemandekan terhadap proses Pembangunan Aceh? Padahal, dalam rapat pembahasan tersebut, kehadiran Pemerintah Aceh telah diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah sebagai representasi Pemerintah Aceh. Artinya kehadiran Pj. Gubernur Aceh meskipun penting, tidak begitu merusak agenda pembahasan RAPBA 2024.
Namun, Apa sebenarnya yang menggerakkan Pimpinan DPRA sehingga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Achmad Marzuki? Jika hanya soal ketidakhadiran dalam rapat pembahasan RAPBA, itu mungkin alasan yang sedikit naif. Lagipula, tidak ada alasan lain yang disampaikan pada konferensi pers tersebut selain alasan pengabaian yang dilakukan Pj. Gubernur Aceh.
Jika dilihat secara teliti, ada dua hal yang menyebabkan mengapa antara dua pihak ini terus menunjukkan disharmonisasi kelembagaan. Pertama, pola komunikasi politik yang nyaris tidak ada baik-baiknya. Pola komunikasi adalah alasan utama yang menyumbang ketegangan hubungan antara DPRA dan Pj. Gubernur Aceh. Coba kembali memutar memori pada bulan Juni 2023 silam, saat DPRA hanya mengusulkan satu nama kepada Mendagri sebagai calon Pj. Gubernur Aceh 2023-2024. Saat itu, DPRA hanya mengusulkan Bustami Hamzah sebagai satu-satunya nama untuk mengisi kursi calon Pj. Gubernur Aceh 2023-2024. Meski pada akhirnya, Achmad Marzuki lah yang kembali duduk sebagai Pj. Gubernur Aceh 2023-2024.
Apakah persoalan tersebut yang terus merawat sikap resistensi DPRA terhadap Pj. Gubernur Aceh, jika benar, maka ini adalah sesuatu yang tidak cukup sehat, karena berpotensi mengabaikan kepentingan publik sebagai tujuan utama dibentuknya DPRA, dikarenakan DPRA hanya akan menghabiskan energi diluar kepentingan umum masyarakat Aceh.
Kedua, sikap reaktif DPRA dalam merespons situasi. Permintaan pemberhentian Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh sedikit banyak adalah sikap yang reaksioner. Jika dilihat dengan lebih seksama, absennya Pj. Gubernur Aceh pada pembahasan RAPBA 2024 adalah soal teknis yang mungkin dapat dibicarakan dengan lebih bijak tanpa perlu memicu keterlibatan publik di dalamnya. Lagi pula, tidak ada prosedur yang dilanggar oleh Pj. Gubernur sehingga Pimpinan DPRA menunjukkan sikap yang terlihat sangat tidak tenang, yakni meminta pemecatan Achmad Marzuki.
Jika tidak keliru, sikap DPRA adalah sesuatu yang berlebihan. Ada efek lanjutan yang mungkin saja tidak terprediksi dengan baik imbas dari konferensi pers tersebut, yakni kebingungan publik terhadap apa yang sebenarnya diinginkan dua institusi ini, siapa sebenarnya yang salah dan mengapa ia bersalah. Harusnya, Pimpinan DPRA dapat menjelaskan alasan tersebut dengan jernih kepada publik. Jangan terus memandu masyarakat ke dalam lembah polarisasi.
Oleh karena itu, sikap resistensi DPRA sebenarnya adalah satu yang hal yang wajar selama itu dapat termaknai dengan baik di hadapan publik. Namun unsur ini lah yang tidak pernah ditemukan jawabannya oleh publik sehingga memunculkan misteri tentang ketakutan-ketakutan tentang adanya Pergub RAPBA 2024 yang secara sederhana akan menyulitkan kerja-kerja DPRA kedepan.






