[Editorial] Catatan Penutup Tahun: Mahasiswa dan Otsus Aceh

Pada 27 Desember 2023, sehari setelah peringatan gempa dan tsunami Aceh yang ke 19 tahun, publik di Aceh dikejutkan dengan demo terhadap pengungsi Rohingya yang dilakukan oleh mahasiswa. Mereka yang menyebut dirinya BEM Nusantara menerobos masuk ke area parkir Balai Meuseuraya Aceh (BMA), tempat di mana pengungsi 137 Rohingya di tempatkan. Tak hanya itu, mereka juga mengacak-ngacak, menendang, melempar dengan beraneka barang, dan mengangkut para pengungsi ke kantor Kemenkumham Kanwil Aceh. Berita tentang perilaku bejat itu dengan cepat menyebar di media sosial. Aceh jadi trending topik di platform X (Twiteer). Memalukan!. Dalam hal ini, Infonanggroe.com, dengan tegas mengutuk perilaku mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya di BMA kemarin.

Pada hari yang sama, Podcast Projusticia–sebuah ruang untuk menyebar pengetahuan milik Kantor Hukum Yulfan & Rekan–bersama Komunitas Tikar Pandan dan Infonanggroe.com mengadakan diskusi public yang bertajuk Balada Keistimewaan: Dana Otsus dari Kacamata Mahasiswa, Perspektif Hukum, Politik, dan Ekonomi. Diadakan di ruang kecil Ivory Café, diskusi ini menghadirkan tiga pembicara dari mahasiswa dari tiga universitas di Aceh, diantaranya, Aliyul Himam dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, T. Syahrul Muzakki dari Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah, dan Fayed Mahazier Alfasya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.

Bacaan Lainnya

Diskusi yang dipandu oleh Irfan Maulana, Alumni UIN Ar Raniry ini, diselenggarakan karena melihat Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Kami merasa perlu untuk mengangkat hal itu ke ruang publik, karena belum terlihatnya langkah diplomatik yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang Dana Otsus. Dana Otsus adalah sumber keuangan Provinsi Aceh yang penting untuk pembangunan Aceh. Namun, sejak pertama kali diberikan tahun 2008, Dana Otsus tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan Aceh.

Pasca penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, Aceh mendapat keistimewaan berupa otonomi khusus. Kesepakatan damai antara GAM dan RI mempengaruhi secara langsung pada aspek politik, sosial, ekonomi.

Salah satu hasil dari MoU Helsinki yang sangat berimplikasi pada Aceh, adalah hadirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memuat berbagai keistimewaan dan kekhususan yang diterima oleh Aceh sebagai sebuah provinsi, seperti hadirnya partai lokal dalam peta politik Aceh, pemberian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berjumlah 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, sebagai bentuk stimulus ekonomi dan pembangunan di Aceh pasca konflik dan bencana tsunami.

Berdasarkan data dari pemerintah Aceh, Aceh telah menerima 95,5 triliun rupiah Dana Otsus dari tahun 2008 hingga 2022. Jumlah anggaran besar tersebut juga tidak mampu dikelola dengan baik. Hal ini dapat kita lihat dari Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (SILPA) di Aceh yang terus meningkat setiap tahunnya. Sampai dengan akhir tahun 2021, saldo SILPA seluruh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mencapai Rp.5,31 Triliun. Hal ini merupakan jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan total belanja APBD 2020 yang berjumlah Rp.41,94 Triliun (12,66% dari belanja) (Afryansyah, 2023).

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat betapa bobroknya Pemerintah Aceh, mengelola uang di depan mata saja tidak mampu. Hal tersebut juga dapat dilihat bahwa Pemerintah Aceh tidak punya rencana untuk menghabiskan uang tersebut untuk pembangunan Aceh. Menghabiskan uang tersebut tergantung “siapa yang mau berbagi dengan saya” bukan semata-semata untuk pembangunan Aceh.

Kami sudah muak dengan perilaku seperti itu! Di saat dunia sedang mengembangkan AI, kita masih berkelahi satu sama lain demi satu sumber uang. Kami tak kuat membayangkan apa yang terjadi apabila Dana Otsus Aceh dicabut. Mungkin saja kriminal meningkat, pembunuhan terjadi di mana-mana. Jalan keluarnya adalah Aceh sudah seharusnya mandiri dari segi pendapatan. Untuk mencapai itu semua, kita perlu menggunakan otak, membuat rencana jangka pendek dan panjang, dan yang paling penting memberantas praktik korupsi yang telah merajalela!

Dalam diskusi-diskusi di banyak tempat di Aceh, kita sering mendengar para profesor, akademisi, aktivis membicarakannya tentang Dana Otsus. Namun, kita belum pernah mendengar suara dan pandangan anak muda terhadap Otsus di Aceh. Kami mengundang mahasiswa sebagai pembicara atas alasan ingin mendengar pandangan yang segar. Suara mereka perlu untuk didengar dan dihadirkan di ruang publik. Barangkali, mereka menyimpan solusi tentang bagaimana nasib dan perencanaan pembangunan Aceh melalui Dana Otsus.

Tahun 2024 di depan mata, artinya kita juga akan menyambut musim politik. Calon pemimpin Aceh di masa hadapan akan ditentukan. Dalam diskusi Balada Keistimewaan, kami juga turut serta mengundang para politisi untuk hadir. Namun, hanya dua politisi yang datang untuk mendengar pandangan para mahasiswa, kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena nasib Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027 nanti, ada di tangan mereka.

Dalam diskusi tersebut Aliyul menyampaikan tentang Otsus Aceh dalam Perspektif Hukum “Penyelewengan Dana Otsus dan Regulasi di Aceh. Sedangkan, Muzakki menyampaikan pandangannya dalam Perspektif Ekonomi, “Dana Otonomi Khusus, Perkembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.” Selanjutnya, Fayed berbicara dalam Perspektif Politik “Otonomi Khusus Dan Pengaruhnya Terhadap Pengambilan Kebijakan Pemerintah Aceh.”

Dalam pengantar singkat, Yulfan selaku inisiator kegiatan dan founder Podcast Projusticia, mengatakan, “Diskusi publik dengan topik Otsus, penting menghadirkan teman-teman mahasiswa sebagai pembicara sebagai bentuk pembelaan atas kedaulatan suara dan otensitas gagasan. Firma Hukum Yulfan & Rekan serta sindikasinya menyadari betul bahwa ruang diskusi semakin sempit dan sulit, sempit semenjak pengetahuan sudah dijadikan ternak korporasi dan agensinya, sulit karena hal seperti ini sudah kehilangan peminatnya. Dapat dibayangkan apabila aula di fakultas setiap kampus, kantin, warkop maka berapa banyak kliping gagasan dapat kita hasilkan setiap tahun.” Lalu ia menambahkan bahwa, “Aceh sebagai wilayah telah mengalami 7 kali perubahan perundang-undangan sejak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Surat Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 1/Missi/1959 yang ditanda tangani oleh Mr. Hardi, Keputusan Penguasa Perang Daerah Istimewa Aceh Untuk daerah istimewa Aceh No.KPTS/PEPERDA/061/3/1962 hingga UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun Aceh tetap miskin dan tertinggal, saat ini ada 650 ribu lebih saudara-saudara kita mengadu nasib ke Negri jiran Malaysia.”

Untuk menutup catatan ini, kami mengutip sebuah pernyataan Fayed dalam diskusi, ketika ditanya, apakah ia setuju jika Dana Otsus Aceh diperpanjang? “Setuju dengan evaluasi, kalau tidak akan terjadinya ‘chaos’ di Aceh.”

Apabila Anda penasaran dengan diskusinya, silahkan berkunjung ke Youtube Projusticia! Selamat tahun baru!

Pos terkait