Polri Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang

Polri Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA – Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan gelar perkara, kemungkinan besar dilakukan hari ini,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi pada Senin, 3 Februari 2025. Saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), serta Pemerintah Daerah Banten.

Djuhandhani merinci bahwa tujuh saksi itu terdiri atas pegawai Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta dua anggota panitia A. Selain itu, penyidik juga memeriksa Kakantah Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kepala Seksi Penetapan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses penyelidikan ini, kami sudah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang kini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2025. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi Pasal 263, 264, dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pos terkait