Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Kapolri Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan secara serentak di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Kepolisian Daerah (Polda), di Polres Jombang, Sabtu (17/10/2026) siang.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

INFONANGGROE.COM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kepolisian menggunakan vape atau rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini semakin beragam, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026), dikutip dari kompas.

Menurut Isir, penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Perangkat vape juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan cairan yang mengandung zat terlarang.

Ia menjelaskan, rokok elektrik terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Isir mengingatkan bahwa kandungan cairan dalam perangkat tersebut tidak selalu bisa dikenali hanya melalui tampilan fisiknya.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir.

Ia juga menyoroti sulitnya membedakan cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur zat narkotika.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar dia menambahkan.

Salah satu alasan diterapkannya kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan penggunaan rokok elektrik itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Isir menegaskan, kebijakan ini bukan hanya berkaitan dengan pencegahan narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Melalui aturan tersebut, setiap personel Polri diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika melalui semangat never ending war against narcotics.

Pos terkait