INFONANGGROE.COM – Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1 ton narkotika jenis ketamin menggunakan kapal MT Global 168 yang digagalkan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda dalam pengoperasian kapal yang membawa barang bukti tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, para tersangka terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Mereka diamankan oleh tim gabungan setelah dugaan penyelundupan narkotika itu terungkap.
Dalam konferensi pers di areal Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap awak kapal yang diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal, crew yang berada di atas kapal tersebut. Delapan orang awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing, WNA asal Tiongkok, Taiwan,” kata Suyudi saat konferensi pers di areal Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), dikutip dari detiksumut.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), DPW (25), serta YCY (42), seorang WNA asal Taiwan.
Berdasarkan pembagian tugas di kapal, YC berperan sebagai kapten kapal, sedangkan RS menjabat chief officer. JA bertugas sebagai chief engineer dan EAE sebagai second engineer.
Sementara itu, CFR bertugas sebagai oiler. Adapun RF, DPW, dan YCY berperan sebagai able seaman atau awak kapal yang menjalankan tugas operasional di bagian dek.
Kapolri menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan operasional kapal tersebut.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak 1 ton ketamin ditemukan di dalam kapal MT Global 168 yang kemudian diamankan dan dibawa bersandar ke Pelabuhan Belawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian juga telah mengonfirmasi penangkapan delapan orang yang berada di kapal tersebut pada Rabu (21/10).
“Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal MT Global 168 di perairan dan kawasan pelabuhan Belawan.





