INFONANGGROE.COM – Nama Akmaluddin kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut dirinya telah dibebaskan dari kasus pengungkapan sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh. Ia sebelumnya ditangkap bersama sepuluh orang lainnya dalam penggerebekan dua ruko yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis sabu di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Rabu (21/10/2026).
Kabar tersebut mencuat setelah sejumlah foto Akmaluddin beredar di media sosial. Dalam foto-foto itu, ia terlihat berada di rumah mengenakan kaus biru dongker dan duduk di lantai.
Informasi yang diterima pada Selasa (27/10/2026) menyebutkan bahwa Akmaluddin diduga telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Ia bahkan dikabarkan menjalani prosesi tepung tawar atau peusijuek di rumahnya, sebuah tradisi dalam adat Aceh.
Akmaluddin juga disebut-sebut akan bertolak ke Jakarta bersama istrinya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh, pada hari yang sama. Keberangkatannya dikabarkan berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut, dikutip dari serambinews.
Sementara itu, pengungkapan kasus sabu seberat 1,2 ton bruto sebelumnya diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr (HC) Suyudi Ario Seto, SIK SH MSi. Dalam konferensi pers di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (23/10/2026), Kapolri memperlihatkan sebelas wajah orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Penangkapan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN Pusat, dan Bea Cukai. Sebanyak sebelas orang, termasuk Akmaluddin, diamankan dalam operasi yang menyasar dua ruko yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu di wilayah Mutiara Timur, Pidie.
Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK menegaskan bahwa proses penyidikan berada di bawah kewenangan kepolisian pusat. Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026), ia mengatakan, “untuk proses sidik terkait narkoba yang di Mutuara Timur, Pidie itu, semua kewenangan Bareskrim Mabes Polri.”





