Paradoks Investasi di Aceh, Mengejar Pertumbuhan Ekonomi tanpa Mengorbankan Lingkungan

Paradoks Investasi di Aceh, Mengejar Pertumbuhan Ekonomi tanpa Mengorbankan Lingkungan
Dr. Ir. TM Zulfikar, praktisi dan akademisi lingkungan Aceh sekaligus Senior Advisor/Liaison Specialist Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). (Foto: Dok. Pribadi)

INFONANGGROE.COM – Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, Kawasan Ekosistem Leuser, sungai, lahan pertanian, mineral, energi, hingga wilayah pesisir dan keanekaragaman hayati. Potensi tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di balik peluang investasi yang menjanjikan, Aceh menghadapi tantangan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berisiko merusak ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Praktisi dan akademisi lingkungan Aceh, Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng., menilai persoalan utama Aceh bukan terletak pada kurangnya sumber daya alam atau investasi, melainkan bagaimana memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak fondasi ekologis.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Investasi memang berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat perekonomian. Namun, keuntungan tersebut perlu dibandingkan dengan biaya yang muncul akibat kerusakan hutan, pencemaran air, degradasi tanah, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Jika keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sedangkan dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung masyarakat luas, investasi justru berpotensi memperlebar ketimpangan sosial.

Karena itu, Aceh dinilai tidak cukup hanya berlomba menarik investor. Investasi yang masuk juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Kehilangan tutupan hutan Aceh meningkat tajam
Tekanan terhadap lingkungan Aceh turut terlihat dari data kehilangan tutupan hutan. Statistik Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 61,26 persen luas daratan Aceh berstatus kawasan hutan. Meski demikian, status kawasan hutan secara administratif tidak serta-merta menunjukkan kondisi tutupan hutan yang masih ada di lapangan.

Sementara itu, pemantauan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 mencapai 39.687 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 274 persen dibandingkan 10.610 hektare pada 2024.

Dari total kehilangan tutupan hutan pada 2025, sekitar 24.372 hektare atau 61,5 persen dikaitkan dengan faktor alam, terutama banjir, longsor, dan pelebaran alur sungai. Adapun sekitar 15.230 hektare dikaitkan dengan aktivitas manusia, termasuk ekspansi perkebunan, pembangunan jalan, pertambangan, dan penebangan selektif.

Data tersebut tidak berarti seluruh kehilangan tutupan hutan merupakan deforestasi akibat aktivitas manusia. Bencana hidrometeorologis juga berkontribusi terhadap kerusakan yang terjadi. Namun, besarnya angka kehilangan tutupan hutan tetap menjadi peringatan bahwa ketahanan bentang alam Aceh membutuhkan perhatian serius.

Hutan memiliki peran penting dalam mengatur tata air, menahan erosi, menyimpan karbon, menjaga habitat satwa, serta mengurangi kerentanan sejumlah wilayah terhadap bencana. Ketika fungsi ekologis tersebut menurun, dampaknya dapat menjalar ke sektor pertanian, penyediaan air bersih, kesehatan, infrastruktur, hingga kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan sektor kehutanan, tetapi juga menyangkut perekonomian, keselamatan publik, dan masa depan pembangunan Aceh.
Investasi perlu memperhitungkan dampak lingkungan
Paradoks investasi sumber daya alam muncul ketika keuntungan ekonomi tidak diimbangi tanggung jawab terhadap lingkungan. Sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan pembangunan infrastruktur memang dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat juga harus diperhitungkan.

Investasi yang membuka lapangan kerja, misalnya, tidak dapat dinilai berhasil sepenuhnya apabila mengabaikan pencemaran air. Begitu pula peningkatan produksi tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan jika disertai kerusakan daerah tangkapan air, hilangnya habitat satwa, atau konflik lahan.

Meski demikian, setiap investasi tidak serta-merta dapat dianggap merusak lingkungan. Hubungan antara aktivitas ekonomi dan bencana juga tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang memadai.

Penilaian harus didasarkan pada data, kajian lokasi, kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, serta analisis dampak kumulatif. Karena itu, tata kelola yang kuat menjadi penting agar setiap proyek sesuai dengan tata ruang, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kewajiban dalam dokumen lingkungan.

Investasi yang bertanggung jawab bukan berarti proyek yang tidak pernah mendapat kritik, melainkan proyek yang mampu membuktikan manfaat sekaligus mempertanggungjawabkan dampaknya.
Lima agenda untuk melindungi lingkungan Aceh
Untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan modal alam, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat lima agenda utama.

Pertama, transparansi data investasi dan perizinan perlu ditingkatkan. Informasi mengenai lokasi proyek, dokumen lingkungan yang dapat diakses publik, kewajiban reklamasi, hasil pengawasan, dan penegakan hukum perlu dibuka secara transparan.

Kedua, perlindungan kawasan ekologis penting harus diperketat, terutama daerah tangkapan air, kawasan lindung, habitat satwa, sempadan sungai, dan wilayah rawan bencana. Kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan ketentuan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ketiga, keberhasilan investasi harus diukur dari manfaat bersih bagi Aceh. Penilaiannya tidak cukup berdasarkan besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus mencakup penciptaan pekerjaan layak, peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, nilai tambah di daerah, penerimaan publik, serta biaya pemulihan lingkungan.

Keempat, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan perlu diperkuat. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif. Pelaksanaan kewajiban lingkungan harus diperiksa langsung di lapangan, mulai dari pengelolaan limbah, kualitas air, reklamasi, pemulihan lahan, hingga dampak kumulatif kegiatan usaha.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas pembangunan. Masyarakat terdampak perlu mendapatkan informasi yang memadai, kesempatan berpartisipasi secara bermakna, mekanisme pengaduan yang efektif, serta perlindungan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Kelima agenda tersebut perlu diterjemahkan ke dalam target, indikator, anggaran, tenggat waktu, dan penanggung jawab yang jelas. Tanpa langkah konkret, komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan berisiko berhenti sebagai slogan.
Aceh membutuhkan investasi yang berkualitas
Aceh memiliki peluang untuk mengembangkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang memberikan nilai tambah lokal, pengembangan energi bersih sesuai kondisi wilayah, perikanan berkelanjutan, ekowisata berbasis konservasi, serta usaha yang memulihkan dan menjaga ekosistem dapat menjadi bagian dari arah pembangunan ke depan.

Upaya tersebut membutuhkan keberanian pemerintah untuk menolak proyek yang tidak sesuai dengan tata ruang atau menimbulkan risiko lingkungan yang tidak dapat diterima. Sikap itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Kerusakan lingkungan memiliki biaya yang kerap tidak langsung terlihat. Ketika hutan hilang, air tercemar, tanah mengalami degradasi, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan, biaya pemulihan dapat jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang pernah diperoleh.

Tantangan Aceh bukan memilih antara investasi dan lingkungan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pembangunan didasarkan pada ilmu pengetahuan, konsistensi tata ruang, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan sosial.

Aceh tidak boleh kaya di atas kertas, tetapi miskin karena kehilangan modal alamnya.

Investasi harus menghasilkan kesejahteraan yang nyata, adil, dan berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar sumber daya alam menghasilkan uang hari ini, tetapi juga oleh kemampuan menjaga alam agar tetap menopang kehidupan generasi mendatang.

Pos terkait