GDI Soroti Lemahnya Pengawasan Investasi SDA Aceh, Kekayaan Alam Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat

GDI Soroti Lemahnya Pengawasan Investasi SDA Aceh, Kekayaan Alam Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat

BANDA ACEH, INFONANGGROE.COM – Besarnya potensi sumber daya alam (SDA) Aceh dinilai belum mampu memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut disoroti Gampong Development Institute (GDI) yang menilai lemahnya pengawasan, pembinaan, serta ketegasan penegakan hukum oleh Pemerintah Aceh menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan investasi daerah.

Padahal, Aceh memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga energi. Potensi tersebut semestinya menjadi kekuatan untuk mendorong perekonomian daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi angka kemiskinan.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar GDI di ruang pertemuan Sada Coffee, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi sekaligus praktisi lingkungan hidup Aceh, Dr. Ir. T.M. Zulfikar ST, MP, IPU, ASEAN Eng., serta Alfian HS dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Diskusi turut diikuti akademisi, praktisi lingkungan, praktisi sosial ekonomi, Forum LSM, Gerak Aceh, aktivis lingkungan, dan unsur media.

Ketua GDI, Saifuddin, mengatakan FGD tersebut diselenggarakan untuk mengidentifikasi penyebab Aceh masih menghadapi persoalan ekonomi dan pembangunan meskipun memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar.

“FGD ini kita lakukan untuk mengkaji secara mendalam mengapa Aceh dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu besar masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, persoalan lingkungan, hingga belum optimalnya pendapatan daerah. Kita perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga tata Kelola, analiasa soial dan politik kebijakan,” jelas Saifuddin.

Menurutnya, persoalan pengelolaan SDA tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga kemampuan pemerintah dan para pihak dalam mengelolanya secara optimal sehingga menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.

GDI menilai investasi membutuhkan kebijakan yang transparan, kepastian hukum, pengawasan perizinan, serta keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Tanpa tata kelola yang baik, aktivitas investasi berisiko hanya memberikan keuntungan dalam jangka pendek tanpa menghasilkan manfaat maksimal bagi daerah.

Saifuddin juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga pembangunan infrastruktur harus memperhitungkan daya dukung lingkungan dan potensi bencana.

Kerusakan hutan, konflik penggunaan lahan, serta penurunan kualitas ekosistem dinilai dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar dibandingkan manfaat investasi.

Dalam pembahasan tersebut, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan lingkungan dan hak masyarakat. Kita membutuhkan investasi yang memberikan nilai tambah bagi Aceh, bukan hanya mengambil sumber daya, sementara risiko kerusakan dan dampak sosial ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Selain pengawasan lingkungan, GDI turut menekankan perlunya evaluasi terhadap keberadaan investor yang telah beroperasi di Aceh. Pemerintah dinilai perlu memastikan perusahaan memberikan kontribusi nyata, baik melalui pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan negara yang kembali ke daerah, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan usaha masyarakat.

Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan terhadap investor juga perlu diperkuat agar iklim investasi di Aceh berjalan sehat dan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

GDI turut mendorong pengembangan sektor hilirisasi agar Aceh tidak terus bergantung pada penjualan bahan mentah. Penguatan industri pengolahan dan rantai ekonomi lokal dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Saifuddin menyebut pembenahan tata kelola investasi membutuhkan keterlibatan pemerintah, DPRA, DPRK, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, hingga warga yang tinggal di sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam atau Ring 1.

Ia juga menilai keterbukaan informasi perusahaan dan pemerintah harus diperkuat. Data perizinan, kewajiban perusahaan, hasil produksi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penerimaan daerah, serta dampak lingkungan perlu dapat diakses untuk mendukung pengawasan publik.

Menurut GDI, tertutupnya informasi investasi dan minimnya keterlibatan masyarakat berpotensi memicu konflik lahan, perselisihan antara perusahaan dan warga, serta tidak berkembangnya perputaran ekonomi di daerah.

Melalui FGD tersebut, GDI berharap dapat menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan berbasis data yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan, politik, dan tata kelola pemerintahan. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi SDA yang lebih adil dan berkelanjutan.

Saifuddin menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan kekayaan alam tidak cukup diukur dari besarnya investasi maupun nilai produksi, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan hanya besarnya investasi atau nilai produksi, melainkan sejauh mana kekayaan tersebut mampu mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Secara sosial dan politik, masyarakat Aceh bukan anti investasi dan anti tambang, namun yang diharapkan Investasi yang legal, taat aturan, bertanggungjawab akan kelestarian lingkungan, kebermanfaatan masyarakat yang lebih luas, transparansi semua bidang , wadah komunikasi yang tersalurkan prooduksi dan hilirisasi ekonomi bertumbuh dan pendapatan daerah meningkat jelas. Serta adanya penindakan hukum yang tegas terhadap investasi yang illegal dan tidak taat aturan hukum serta merusak lingkungan,hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk berjalannya peta jalan investasi yang sehat, produktif dan benilai ekonomi tinggi yang membawa kesejahteraan bagi masyaraat ” tutup Saifuddin.

Pos terkait