Kesal Tak Dijemput hingga Jalan Kaki 1 Km, Nenek di Depok Diduga Bakar Cucu hingga Luka 80 Persen

Kesal Tak Dijemput hingga Jalan Kaki 1 Km, Nenek di Depok Diduga Bakar Cucu hingga Luka 80 Persen
Ilustrasi (Foto: ChatGPT/HO Infonanggroe.com)

INFONANGGROE.COM – Perselisihan karena persoalan sepele berujung tragis di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh neneknya sendiri, M (69), yang kesal karena tidak dijemput pulang dari rumah temannya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, M sebelumnya meminta cucunya menjemput di rumah seorang teman. Namun, karena tidak dijemput, M terpaksa berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer untuk pulang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersangka dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

“Motif dari Tersangka melakukan hal tersebut karena Tersangka kesal korban tidak menjemput Tersangka di rumah temannya. Sehingga Tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026), dikutip dari detiknews.

Sesampainya di rumah, M mendapati cucunya sedang bermain handphone. Kondisi lelah dan kekesalan yang masih terbawa membuat M menegur LA. Situasi kemudian memanas ketika M hendak mengambil ponsel milik korban, tetapi LA tidak mau menyerahkannya.

Oka menjelaskan, perselisihan tersebut sempat diwarnai tindakan fisik sebelum berujung pada pembakaran.

“Lalu ketika Tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa M sempat menampar pipi cucunya saat menegur korban.

“Hanya ditegur dan ditampar pipinya korban oleh Tersangka,” imbuhnya.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan yang jauh lebih serius. Polisi mengungkapkan, M mengambil minyak tanah dari dapur, lalu menyiramkannya ke arah korban dan menyulut api menggunakan korek gas yang dilemparkan ke rok LA.

“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelasnya.

Saat kejadian, LA masih mengenakan seragam sekolah. Api dengan cepat membakar tubuh korban hingga ia berteriak kesakitan. Mendengar teriakan cucunya semakin keras, M kemudian menghampiri korban dan berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air.

“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelasnya.

Korban Mengalami Luka Bakar 80 Persen

Akibat kejadian tersebut, LA harus dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Kamis (29/10/2026), korban masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang mencapai 80 persen.

AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan kondisi korban yang memprihatinkan tersebut.

“Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkapnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa M sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap cucunya.

Sempat Mengaku Kompor Meledak

Kasus ini terungkap setelah ayah LA mengetahui adanya kejanggalan dalam penjelasan awal mengenai penyebab luka bakar yang dialami putrinya. M sempat menyebut insiden tersebut terjadi akibat kompor meledak.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan keterangan mengenai penggunaan minyak tanah dalam peristiwa tersebut. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Oka menjelaskan perbedaan antara keterangan awal tersangka dan hasil penelusuran polisi.

“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, Tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah,” ucapnya.

Kini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait