Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Beroperasi, Dua Ultimatum Negara Dipertanyakan

Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Beroperasi, Dua Ultimatum Negara Dipertanyakan
Dr. Ir. TM Zulfikar, praktisi dan akademisi lingkungan Aceh sekaligus Senior Advisor/Liaison Specialist Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). (Foto: Dok. Pribadi)

INFONANGGROE.COM – Aceh telah dua kali menetapkan tenggat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal. Namun, setelah berbagai peringatan dikeluarkan, kegiatan penambangan tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam menindak jaringan tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.

Pada 25 September 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan waktu dua pekan agar alat berat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal keluar dari kawasan hutan. Hampir setahun berselang, pada akhir Juli 2026, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh kembali mengeluarkan maklumat bersama dengan batas waktu hingga 17 Agustus 2026. Dua tenggat telah ditetapkan, tetapi perubahan nyata di lapangan masih menjadi persoalan.

Bacaan Lainnya

Aktivitas Tambang Ilegal Masih Ditemukan

Laporan Mongabay Indonesia pada 2 September 2026 menyebutkan bahwa penambangan emas ilegal masih berlangsung di Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie, dan Aceh Besar.

Sejumlah warga Jantho dan Seunagan melaporkan ekskavator masih memasuki kawasan pinggiran sungai, sementara pasokan bahan bakar untuk operasional tambang tetap tersedia. Di Kluet Tengah, warga mengeluhkan solar yang kerap kosong di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena terserap untuk kebutuhan alat berat tambang.

Sementara itu, warga Tangse menilai maklumat pemerintah tidak akan banyak berpengaruh selama para penambang masih memiliki tim yang kuat untuk menjaga lokasi operasional mereka.

Kesaksian warga tersebut memang bukan hasil audit resmi. Namun, pola laporan yang muncul di sejumlah daerah dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas penertiban yang telah dilakukan.

Ribuan Hektare Kerusakan dan Ratusan Titik Tambang

Besarnya persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh juga terlihat dari kajian Walhi Aceh. Sepanjang 2023–2025, sekitar 23.433 hektare tutupan lahan dilaporkan rusak akibat aktivitas tersebut. Luasnya setara dengan empat kali wilayah Kota Banda Aceh.

Walhi mengidentifikasi lebih dari 1.000 alat berat beroperasi di kawasan hutan dan lebih dari 450 titik PETI. Perputaran dana dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp350–360 miliar per tahun.

Dari total kerusakan yang tercatat, sebanyak 45 persen berada di kawasan hutan lindung. Lebih dari 80 persen kerusakan juga terkonsentrasi di tiga daerah aliran sungai (DAS), yakni Krueng Woyla, Krueng Seunagan, dan Krueng Meureubo.

Aceh Barat menjadi wilayah dengan kerusakan terbesar, mencapai 12.217 hektare atau 52,14 persen. Sementara itu, Nagan Raya mencatat kerusakan seluas 7.326 hektare atau 31,27 persen.

Temuan lapangan Walhi pada Januari 2026 di Aceh Besar dan Pidie turut memperlihatkan keberadaan berbagai fasilitas penambangan, mulai dari bendungan ilegal, kolam pengolahan atau sluice, jalan khusus alat berat, generator, hingga pondok pekerja.

Keberadaan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di sejumlah lokasi tidak sekadar mengandalkan peralatan sederhana. Ada kebutuhan modal, logistik, dan jaringan pendukung yang memungkinkan kegiatan penambangan berlangsung.

Karena itu, penyebutan seluruh pelaku sebagai penambang rakyat dinilai berisiko menyederhanakan persoalan dan mengaburkan peran pihak-pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Penertiban Jangan Berhenti pada Operator

Salah satu persoalan yang disoroti dalam penanganan PETI adalah sasaran penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh rantai kegiatan. Penindakan terhadap operator dan pekerja di lapangan perlu diikuti dengan langkah terhadap penyandang dana, penampung emas, pemasok merkuri, serta pembeli hasil tambang ilegal.

Padahal, maklumat bersama Forkopimda Aceh telah mencantumkan penyandang dana dan penadah sebagai pihak yang perlu menjadi sasaran penindakan.

Walhi Aceh mendorong langkah yang lebih konkret, termasuk penyitaan seluruh alat berat sebagai barang bukti, pembekuan aset pemodal, serta penerapan pasal tindak pidana pencucian uang agar hasil kejahatan dapat dirampas untuk kepentingan pemulihan lingkungan.

Kebijakan memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang juga dinilai masuk akal. Namun, efektivitasnya perlu dibuktikan melalui penghentian aliran solar, pengungkapan pihak pemasok, serta proses hukum terhadap mereka yang terlibat.

Tanpa data yang dapat diakses publik, kebijakan tersebut berisiko dipandang hanya sebagai peringatan tanpa tindak lanjut.

Persoalan lain yang perlu dijawab adalah bagaimana alat berat bernilai ratusan juta rupiah dapat keluar-masuk kawasan hutan dan sungai yang sama selama berbulan-bulan tanpa terhalang. Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari negara, bukan sekadar imbauan.

Kerusakan Lingkungan Berujung pada Beban Warga

Dampak tambang emas ilegal tidak hanya dirasakan di lokasi penambangan. Masyarakat yang tinggal di wilayah hilir turut menghadapi risiko akibat sungai yang keruh, potensi pencemaran merkuri dan sianida dari kawasan hulu, serta kerusakan hutan lindung.

Banjir bandang pada akhir November 2025 yang menewaskan ratusan orang di Aceh menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan kecil.

Kerusakan DAS di Aceh Barat dan Nagan Raya merupakan bagian dari persoalan lingkungan yang dapat memperburuk risiko banjir. Meski demikian, hujan ekstrem tetap menjadi pemicu utama, sehingga dampak PETI perlu ditempatkan dalam konteks kerusakan lingkungan dan risiko bencana secara keseluruhan.

Penertiban dan Legalitas Harus Berjalan Bersama

Di sisi lain, persoalan PETI tidak dapat dilepaskan dari warga yang menggantungkan penghidupan pada penambangan emas. Penindakan yang hanya mengandalkan pendekatan represif berisiko menekan penambang kecil tanpa menyentuh pihak yang memiliki modal dan mengendalikan jaringan.

Pemerintah Aceh menyatakan upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sejak Maret 2025, Gubernur Aceh telah meminta pemerintah kabupaten dan kota mengusulkan wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR. Aceh Jaya, misalnya, mengusulkan lima lokasi dengan total 79 titik.

Penegakan hukum juga tetap dilakukan melalui operasi kepolisian. Pada Februari 2026, operasi dilaksanakan di Geumpang, Pidie, dan Sungai Mas, Aceh Barat.

Pendukung pembentukan WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR) menilai legalisasi dapat memberikan kepastian bagi penambang, membuka peluang pengawasan penggunaan merkuri, serta membuat rantai pasok emas lebih mudah ditelusuri.

Namun, legalisasi tidak otomatis membuat seluruh kegiatan penambangan menjadi sah. Tanpa pengawasan yang ketat, WPR juga berisiko dimanfaatkan untuk melindungi praktik yang tetap merusak lingkungan.

Karena itu, penataan pertambangan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pemodal dan pelaku yang merusak kawasan hutan lindung harus ditindak tegas, sedangkan penambang kecil yang bersedia mematuhi ketentuan perlu mendapatkan jalur legal yang jelas.

Keberhasilan Harus Diukur dengan Bukti

Keseriusan pemerintah dalam menangani tambang emas ilegal di Aceh pada akhirnya perlu dibuktikan melalui hasil yang dapat diperiksa masyarakat.

Indikatornya mencakup jumlah alat berat yang disita, jumlah pemodal dan penadah yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlah titik tambang yang benar-benar berhenti beroperasi dan dipulihkan, serta jumlah WPR yang telah ditetapkan beserta mekanisme pengawasannya.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah maklumat yang diterbitkan benar-benar menghasilkan perubahan atau hanya berhenti sebagai pernyataan resmi.

Tanpa ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, ultimatum berisiko terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Sementara itu, kerusakan hutan dan sungai di Aceh terus menjadi ancaman yang harus segera ditangani.

Pos terkait