Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah yang Terjerat Kasus Penamparan Anak

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah yang Terjerat Kasus Penamparan Anak
Foto: Gedung DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)

INFONANGGROE.COM – Zaini Bakri resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia menggantikan Mawardi Basyah yang diberhentikan setelah tersandung perkara penamparan seorang anak berusia 7 tahun.

Zaini yang berasal dari Fraksi PPP dilantik dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPR Aceh, Kamis (8/10/2026). Prosesi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad atau Yah Fud.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, Zaini mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRA, kemudian menandatangani berita acara sumpah dan menerima penyematan lencana dewan.

Yah Fud menjelaskan, pengangkatan Zaini memiliki dasar hukum berupa keputusan Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut keputusan tersebut menetapkan Zaini sebagai pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

“Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” kata Yah Fud dalam keterangannya, dikutip dari detiksumut.

Sementara itu, pemberhentian Mawardi Basyah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Yah Fud berharap anggota baru tersebut dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi dalam menjalankan fungsi legislatif. Zaini juga diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mendorong kebijakan yang bermanfaat bagi pembangunan Aceh.

“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Mawardi Basyah sebelumnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara hingga tingkat kasasi. Ia dinyatakan terbukti menampar seorang siswa sekolah dasar pada 23 September 2024.

Peristiwa itu terjadi ketika Mawardi mendatangi sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Aceh, untuk menjemput anaknya. Di sekolah tersebut, ia melihat anaknya terlibat adu mulut dengan siswa lain yang masih duduk di kelas 2.

Mawardi kemudian diduga menampar teman anaknya hingga korban mengalami memar dan lebam pada bagian pipi. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan perkara itu kemudian berlanjut ke pengadilan.

Pos terkait