Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah

Gibran soal Putusan MK: Kalau Tidak Lulus SMA, Saya Tidak Mungkin Kuliah
Gibran Rakabuming Raka. (YouTube/@GibranTV)

INFONANGGROE.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih melanjutkan aktivitasnya sebagai Wapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA dari pendidikannya di luar negeri.

Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan fokusnya kini adalah menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026), dikutip dari Antara.

Menanggapi persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri, Gibran menegaskan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana. Ia menyebut dirinya berkuliah di Singapura setelah menempuh pendidikan setara SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Gibran juga menyatakan persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan akan segera ditindaklanjuti.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.

Dalam putusannya, MK menyebut certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain. Adies menjelaskan temuan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan berada di ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan tersebut.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar hakim MK Adies Kadir.

Pos terkait