INFONANGGROE.COM – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (7/10/2026) dan diterima melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut surat yang dipersoalkan diterbitkan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2019 untuk menyatakan pendidikan Gibran setara SMA. Dikutip dari Detik.
Tim advokasi menduga ada persoalan pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Mereka merujuk Pasal 391 ayat (1) dan (2), yang masing-masing berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.
Langkah ini turut didasari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Pelapor menilai temuan tersebut menjadi alasan untuk meminta kepolisian memeriksa penerbitan dan penggunaan surat penyetaraan. Mereka berpandangan, penyetaraan pendidikan semestinya didasarkan pada dokumen kelulusan dari luar negeri, seperti ijazah, sertifikat tamat, atau diploma.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan pemenuhan dan keabsahan syarat pencalonan secara substansial berada dalam kewenangan lembaga lain yang berwenang menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, pertimbangan MK tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen. Hingga kini, perkara yang dibawa ke Bareskrim masih berupa pengaduan dugaan tindak pidana, tanpa putusan pengadilan atau hasil penyidikan yang menyatakan dokumen tersebut palsu.
Tim advokasi juga berencana menempuh jalur konstitusional melalui DPR untuk mendorong pembahasan mengenai pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden. Secara terpisah, sembilan hakim MK telah diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pendidikan Gibran.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut kepolisian terhadap pengaduan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum, dan belum ada kesimpulan yang menyatakan Gibran maupun kementerian bersalah.





